EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Perwakilan Kadin, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menggelar rapat terkait kajian unggulan sektor Kota Bontang khususnya sektor jasa penunjang migas, Senin (17/2) pagi.
"Pihaknya telah menetapkan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) sejak 2008 lalu", ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Bontang M. Syaifullah
Namun, belakangan semenjak berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Pihaknya harus mengkaji ulang, bukan berarti akan merubah.
"Kita tinjau ulang lagi, apakah masih sesuai nggak. Karena tadi menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI)-nya sudah berubah," ujarnya.
Kata dia, dulu namanya jasa penunjang migas. Dinilai sudah tidak cocok lagi dengan yang selama ini ditetapkan. Jadi, akan ditinjau ulang lagi, nanti akan disesuaikan dengan persepsi semuanya.
“Termasuk PT. Badak bahwa yang dimaksud di dalam KLBI yang mana, jadi kode yang mana yang akan digunakan nanti dan ini untuk menghindari agar penetapan sektor tidak cacat hukum di tahun 2021,” jelasanya.
Diakuinya, terkait hal ini pihaknya sudah diberikan warning dari Provinsi, tahun depan harus penetapan sektor itu melalui dari penetapan sektor ulang dulu. Maka itu dimulai dari sekarang dikaji dan September tahun 2020 ini hasilnya akan disampaikan ke Provinsi.
"Sektor unggulan sendiri di Kota Bontang yang sering kami sampaikan adalah di sektor migas dan kimia. Tapi di Permen itu harus dirumuskan ulang, jadi kita akan buat telah nanti apakah masih sektor unggulan," terangnya.
Terangnya, pihaknya akan minta keterangan P begitu juga nanti di sektor kimia. Jadi, prosesnya panjang tinggal nanti dicocokkan dengan yang ada di KLBI itu sendiri ketika ada perubahan.
Mengacunya kepada 5 digit KLBI karena merupakan usaha terkecilnya, kalau 1 masih umum sekali kalau ke 5 sudah khusus sekali, karena memang ketentuanya di permen 15 itu KLBI agar bisa menentukan sektor unggulan.
"Kita juga minta penjelasan dari BPS. Bagaimana dipoin selanjutnya yaitu tentang peningkatan aktifitasnya terhadap tenaga kerja dan nilai tambah nya PT badak di kota bontang untuk 2021," pungkasnya. (adv)

