EKSPOSKALTIM, Samarinda - Angin sejuk menerpa puluhan Guru Garis Depan (GGD) yang datang mengadu ke Karang Paci, sebutan Gedung DPRD Kaltim.
Komisi I DPRD Kaltim siap memperjuangkan hak mereka hingga ke pemerintah pusat. Terbaru, komisi yang membidangi urusan hukum itu memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim ke Gedung DPRD Kaltim, Selasa (3/10) siang.
Namun BKD Kaltim mengaku tidak memahami akar persoalan ini. Dalih mereka kewenangan persoalan itu ada di pemerintah pusat.
“Karena program ini adalah program pemerintah pusat,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kaltim Zain Malik Nurrohman.
Para penghuni Karang Paci, sebutan Gedung DPRD Kaltim komit memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.
“Nanti kita akan tanyakan ke pusat melalui BKN,” pungkasnya.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan instansi mana yang bertanggung jawab dalam menangani persolan para guru ini. Apakah BKN atau Kemendikbud.
Apabila domain tanggung jawab ini berada pada Kemendikbud, persoalan guru-guru Kaltim ini akan diserahkan ke komisi IV DPRD Kaltim.
“Kalau BKN kami di Komisi I yang akan mengawal perosoalan ini sampai selesai,” bebernya.
Soal ini, dewan berharap pemerintah dapat memberikan hak-hak yang telah dijanjikan kepada guru.
“Guru-guru ini yang diprioritaskan pada saat ada peneriman CPNS nantinya,” ungkapnya.
Politikus PAN ini menilai kemampuan guru-guru tersebut tidak perlu diragukan lagi karena telah melalui masa pengabdian panjang di daerah terpencil.
“Justru tidak perlu tes lagi jika pemerintah mau mengangkat menjadi PNS,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi lebih dalam, Kepala Bidang Mutasi BKD Kaltim Rozani Erawadi justru tak menjawab pertanyaan, lantas terburu pergi menuju pintu keluar.
"Nanti saja kalu mau tanya,"singkatnya.
Sebelumnya 50 guru yang tergabung dalam Forum GGD dan Forum Guru Honor K2 Kaltim menagih janji pemerintah pusat untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS GGD.
Mereka telah memegang sertifikat pernyataan telah lulus dalam program tes selama 6 bulan dan pengabdian selama 1 tahun di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) di Kaltim. (adv)

