EKSPOSKALTIM, Bontang - Peningkatan drastis pengurusan surat kendaraan terjadi di Kantor Samsat Kota Bontang pada Kamis 5 Januari 2016 ini. Dari pantauan Eksposkaltim, ratusan masyarakat terus memadati Kantor Samsat sejak pagi hingga siang tadi.
Maklum saja, hari ini merupakan hari terakhir pemberlakukan tarif normal pengurusan surat kendaran. Pasalanya, esok Jumat 6 Januari 2016 pemerintah mulai memberlakukan tarif baru.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan tarif pajak kendaraan baik roda dua, tiga dan empat tersebut mencapai 100 hingga 300 persen dari tarif sebelumnya. Tak heran jika jumlah pengurusan surat kendaraan membludak di hari ini.
Tak sedikit pula warga mengeluhkan langkah pemerintah menaikkan tarif pengurusan pajak kendaraan ini. Kebijakan pemerintah ini dinilai menjadi kado pahit di awal tahun 2017.
Salah seorang warga yang ditemui disela-sela antrian pengurusan surat kendaraan, Munir, mengaku telah mengantri selama 3 jam lamanya di kantor ini hanya untuk mengurus surat kendaraan.
Sebab jika tidak diselesaikan hari ini, kata dia, tentu besok sudah dikenakan tarif baru sesuai aturan yang berlaku, usai Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 2010 direvisi menjadi PP 60 Tahun 2016.
"Saya sudah 3 jam antri, dari jam 10 tadi. Kalau tidak begini dan tidak selesai hari ini, yang ada besok saya harus bayar 300 persen sudah," ujar warga Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara ini.
Senada, Wahyuni yang merupakan warga Loktuan ini pun mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut mencekik masyarakat secara perlahan.
"Saya kurang setuju dengan aturan ini sebenarnya, tetapi kita tidak ada daya untuk menyampaikan hal itu. Kalau yang memiliki pekerjaan dengan gaji yang besar tidak jadi masalah, yang jadi masalah masyarakat yang memiliki penghasilan kecil dan kerjaan yang tidak tetap,"ujarnya.
Terpisah, Kasatlantas Polres Bontang, AKP Irawan Setyono, menerangkan bahwa kenaikan tarif tersebut merupakan keputusan pusat. Sebagai bawahan, pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan.
"Sebagai bawahan dan memiliki pimpinan, kami hanya melaksanakan perintah. Terkait kenaikan tarif pajak kendaraan yang telah ditetapkan, kami hanya mengikuti perintah tugas dan tidak memiliki keuntungan pribadi didalamnya," ujar Irawan.
Sekedar diketahui, Pembayaran tarif pajak kendaraan di kantor Samsat Kota Bontang berakhir pada pukul 14.00 Wita siang tadi.(*)

