PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ingin Anaknya Jadi Pegawai, Rp 100 Juta Milik Seorang ASN Raib

Home Berita Ingin Anaknya Jadi Pegawa ...

Ingin Anaknya Jadi Pegawai, Rp 100 Juta Milik Seorang ASN Raib
Ilustrasi. (Dok. Netz.id)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Harapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melihat anaknya dapat mengikuti jejak karirnya seketika sirna. Uang senilai Rp 100 juta milik ASN perempuan yang berdinas di Pemkot Kota Balikpapan itu juga ikut raib.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Mapolsek Balikpapan Utara. Sebelumnya anaknya dijanjikan akan menjadi ASN seperti dirinya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2013 lalu.

Korban yang tinggal di kawasan Kelurahan Karang Jati itu meminta tolong pada seorang wanita yang mengaku sebagai pegawai di PPU bernama Dahlia (35). Tak hanya itu, janji anak korban bisa masuk tanpa tes dengan uang pelicin senilai Rp 100 juta semakin membuat korban tertarik.   

“Saat itu tahun 2012, pelaku berjanji anak ASN tersebut akan masuk pada 2013. Setelah setahun ditunggu, rupanya tidak ada realisasi,” jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Sopyan, Kamis (6/7) sore. 

Uang Rp 100 juta yang diberikan pada pelaku diberikan oleh korban dengan cara dicicil sebanyak 7 kali. Selama sekitar setahun korban menunggu, sampai akhirnya korban menyadari kalau omongan pelaku hanya pepesan kosong belaka. Segala persyaratan telah dipenuhi, namun anaknya tak kunjung dipanggil ke PPU.

"Setelah itu pelaku masih memberi harapan dan menunggu SK dari kementerian," beber mantan kasat Binmas Polres Balikpapan ini. 

Selang tiga tahun berlalu, ruang penyelidikan kasus pun dibuka. Dahlia rupanya diketahui hanya seorang pengangguran saja.  

Pelaku yang mengetahui jika dirinya masuk dalam radar kepolisian, langsung berupaya mengembalikan Rp 100 juta. Pada 2016 sempat surat pernyataan dibuat. Namun sampai kini, uang tak kunjung kembali. Penyelidikan kembali dilakukan pada awal 2017.

"Pengakuan pelaku uang sebanyak itu sudah diberikan ke bagian kepegawaian (PPU). Faktanya tidak ada yang mengenal pelaku," sambung Sopyan.

Saat ini, Dahlia telah mendekam di sel Mapolres Balikpapan setelah berhasil diamankan beberapa pekan lalu di rumahnya di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Balikpapan Baru.  Dahlia akan dikenai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Kapolsek turut mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mempercayai janji pemberi pekerjaan, apalagi sebagai ASN. "Tidak ada perjanjian membayar untuk masuk PNS seperti itu. Korban ini terlalu percaya,” katanya.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%50%50%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :