EKSPOSKALTIM, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap terbuka terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Di hadapan Komisi III DPR RI dan seluruh jajaran pimpinan Polri, Sigit menegaskan penolakannya atas gagasan tersebut.
“Saya menolak polisi di bawah kementerian,” kata Kapolri dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1).
Menurut Sigit, perubahan struktur tersebut bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut kekuatan institusi dan efektivitas negara dalam menjaga keamanan. Ia menilai, Polri yang tidak berada langsung di bawah Presiden justru berpotensi melemahkan fungsi kepolisian dan mengganggu garis komando.
Kapolri menekankan bahwa posisi Polri saat ini memungkinkan institusinya bergerak cepat ketika negara membutuhkan. Ia memperingatkan, keberadaan kementerian yang menaungi Polri justru dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan.
“Kalau ada kementerian di atas Polri, itu berpotensi menimbulkan matahari kembar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung tantangan geografis Indonesia yang luas dan kompleks. Dengan ribuan pulau dan karakter wilayah yang beragam, kepolisian membutuhkan fleksibilitas tinggi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas.
Sikap Kapolri ini muncul di tengah wacana reformasi kepolisian yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengungkapkan adanya gagasan pembentukan kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan struktur Kementerian Pertahanan terhadap TNI.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Sejumlah alternatif masih akan disampaikan kepada Presiden, sementara sebagian pihak tetap menghendaki struktur Polri seperti yang berlaku saat ini.
Keputusan akhir mengenai posisi dan struktur Polri, kata Yusril, berada di tangan Presiden dan DPR karena pengaturannya berkaitan langsung dengan undang-undang dan landasan konstitusional.

