PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kasus Asusila Anak 14 Tahun, Pelaku Teman Dekat Bapak Korban

Home Berita Kasus Asusila Anak 14 Tah ...

Kasus Asusila Anak 14 Tahun,  Pelaku Teman Dekat Bapak Korban
AR pun membenarkan hubungannya dengan Bunga yang berawal dari bunga sering mengunjungi kediamannya.

EKSPOSKALTIM, Kutim - AR (31) tersangka pencabulan anak dibawah umur terhadap Bunga (14) di Jalan Pendidikan, Sangatta Utara, Selasa (18/04) kemarin, mengakui hubungannya dengan bapak Bunga layaknya  keluarga sendiri.

AR sudah berteman dengan bapak Bunga sejak 2004 silam. Pada 2014, AR menawarkan bapak Bunga tinggal di rumah AR lantaran tidak mempunyai tempat tinggal. "Saya sudah kayak keluarga, karena rumah kami bersebelahan kebetulan mereka numpang dirumah saya itu. Bunga sering kerumah karena ada anak saya yang kecil, begitu juga dengan saya sering kerumah bunga," jelasnya kepada awak media, Rabu (19/04) siang.

AR pun membenarkan hubungannya dengan Bunga yang berawal dari bunga sering mengunjungi kediamannya. "Awalnya saya sering curhat masalah keluarga saya dengan bunga. Dia tau masalah saya yang selama ini pisah ranjang dengan istri sudah 3 tahun walaupun sudah menikah selama 8 tahun. Dia sering olok-olok saya sampai akhirnya timbul rasa saling suka," jelasnya.

"Sumpah tidak ada paksaan. Dia bilang suka sama saya, sayang sama saya, dan kami pun tahu akibat hubungan ini. Saya kalau di izinkan saya ingin menikahi dia, hanya saja status saya masih ada ikatan dengan istri," sambungnya.

Hingga akhirnya hubungan ini terungkap saat bapak Bunga memergoki anak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AR. "Sampai saat ini saya merasa bersalah dengan keluarga bunga. Maka itu saya jujur sama istri kalau saya ada hubungan dengannya. Dari situlah kasus ini terungkap karena bapak bunga sendiri tidak melaporkan saya," pungkasnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, AR diamankan di Polres Kutim,  dan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Juncto Pasal 76E dan 76D dengan ancaman 15 tahun Penjara dan Denda 5 Miliar tentang Perlindungan Anak.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :