EKSPOSKALTIM, Kutim - Pekan ini sepertinya menjadi waktu tersibuk jajaran Polres Kutim karena harus lembur mengusut kasus asusila yang marak terjadi. Kembali, seorang pria yang telah memiliki istri berinisial AR (31) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli seorang anak berusia 14 tahun, sebut saja Bunga.
AR berdalih tindakan asusila dilakukan terhadap Bunga atas dasar suka sama suka. Keduanya diketahui sama-sama tinggal di Jalan Pendidikan kawasan Sangatta Utara. Parahnya lagi, kejadian ini terungkap setelah bapak Bunga memergoki secara langsung anaknya melakukan hubungan badan dengan AR. Laporan terkait pun diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim, Selasa (18/04) kemarin.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, rupanya AR telah mencabuli Bunga sebanyak 4 kali. Parahnya, pencabulan ini dilakukan demi memuaskan hasrat biologis AR karena tak lagi tersalurkan dengan sang istri. AR sendiri diketahui tinggal bersama istri dan memiliki 2 anak. Namun, saat ini hubungan rumah tangganya terjadi konflik.
Modus yang digunakan AR, yakni mengajak Bunga bermain dan menjaga anaknya di kediamannya yang hanya berjarak 40 meter dari rumah Bunga. Anak AR sendiri diketahui masih berusia 2,5 tahun. Sementara AR merupakan teman dekat bapak Bunga.
Keluarga Bunga tak menaruh curiga mengingat pertemanan tersebut. Bunga pun semakin sering bertandang kerumah AR. Tiba masa tiba akal, saat kondisi sepi, timbul niat jahat AR untuk mencabuli Bunga. “Saya sering curhat dengan Bunga tentang konflik rumah tangga saya dengan istri,” jelas AR.
Posisi istri AR saat itu sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). "Tidak ada paksaan yang dilakukan AR, hanya dirayu saja. Memang bunga sering kerumah AR untuk menjaga anaknya kalau istrinya AR pergi bekerja. Dari situ AR yang tidak pernah dikasih jatah sama istrinya melakukan itu sama bunga," jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena.
Sementara sampai saat ini, Kapolres menambahkan pihaknya telah menjerat AR dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Juncto Pasal 76E dan 76D dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggara UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.

