EKSPOSKALTIM, Bontang - Pelaku penjambretan di daerah Pisangan, Jalan HM. Ardans III RT 24 Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan pada medio Agustus silam berhasil diringkus petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontang Selatan.
Rupanya pelaku adalah seorang bocah yang masih berusia 17 tahun, berinisial MS.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan polisi, modus operandi yang digunakan pelaku, yakni dengan cara merampas HP korban yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor.
Kala itu korbannya merupakan seorang anak-anak yang sedang berkendara dengan seorang rekannya sedang bermain HP di atas kendaraan.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono didampingi Kapolsek Bontang Selatan AKP Diah Safitri memastikan, MS menjalankan aksinya seorang diri.
"Dia berdua naik motor tapi rekannya mengaku tidak tahu apa-apa, karena tersangka spontan mengambil HP itu," jelas Diah Sabtu, (23/9).
Berbekal ciri pelaku dari keterangan korban, MS berhasil dibekuk polisi di kediamannya sekitar pukul 12.30, belum lama ini. Polisi turut mengamankan sebuah Honda Beat berwarna putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
MS mengaku smartphone merek KEN yang berhasil ia rampas telah dijual di Bengalon, Kutim seharga Rp 100 ribu. Sejauh ini polisi masih menelusuri keberadaan barang bukti tersebut.
"Uangnya digunakan untuk berobat karena waktu itu dia mengaku sedang sakit," sambung Diah.
Perwira berpangkat tiga balok ini memastikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut akan tetap dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Enggak kita proses diversi," tegasnya.

