EKSPOSKALTIM, Bontang - Diduga karena pengaruh minuman beralkohol jenis oplosan, dua pemuda, yakni YF dan IN nekat melakukan tindak kekerasan terhadap seorang warga berinisial RI, warga Jalan Kapal Pinisi RT 48, Kelurahan Lhoktuan Bontang Utara, Sabtu (25/2) malam.
Yang menarik, kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Martadinata, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara itu baru saja dibebaskan oleh pihak kepolisian setempat pada pekan lalu karena kasus serupa, yakni penganiayaan. Akibat pengulangan kasus tersebut mereka harus rela mendekam di balik jeruji besi, karena dianggap melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara lima tahun.
Mengenai kronologis pengeroyokan, sebab musababnya, dihimpun berdasarkan keterangan seorang saksi mata, DS (25) yang melihat kedua pelaku memulai keributan yang disertai tindakan pengeroyokan terhadap korban.
Kata saksi, saat itu keduanya diduga dalam kondisi mabuk berat. Terlihat dari cara jalan mereka yang sempoyongan. Saat RI melintas di Jalan Martadinata, Kelurahan Loktuan, mereka berdua menegur. Karena merasa tak diindahkan oleh korban, keduanya lalu menghampiri dan mengeroyoknya. Akibatnya RI menderita sejumlah luka memar disekujur tubuhnya.
“Awalnya semacam digertak lah korban (RI) oleh kedua pelaku. Korban tak terima dan langsung melapor,” terang Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Muchlas Hariyanto, Senin (27/2) siang.
Kapolsek menambahkan berdasarkan pengembangan, ternyata seminggu sebelumnya kedua pelaku juga melakukan kasus serupa.“Sempat kami amankan juga namun saat itu hanya diberikan pembinaan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama. Namun kenyataan berkata lain, kali ini akan kita proses secara hukum yang berlaku,” ucap Muchlas.

