Samarinda, EKSPOSKALTIM - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah memeriksa sembilan orang terkait dugaan tambang ilegal di kawasan hutan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).
“Kami minta keterangan sekitar sembilan orang terkait dugaan tambang ilegal. Prosesnya masih tahap penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Sabtu (17/5) dikutip dari Antara.
Pemeriksaan juga mencakup pihak dari Universitas Mulawarman. Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, identitas mereka belum bisa diungkap ke publik.
Polda Kaltim juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Keduanya telah menyepakati pembagian kewenangan: Gakkum LHK menangani perusakan hutan, sedangkan Polda menangani aspek pertambangan ilegal.
“Belum ada laporan polisi (LP) karena penyidik masih mengumpulkan bukti awal. Jika hasil gelar perkara cukup, baru ditingkatkan ke penyidikan dan diterbitkan LP,” jelas Yuliyanto.
Ia mengakui proses pengungkapan kasus ini menghadapi kendala. Saat tim penyidik tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas tambang. Hanya ada bekas tambang dan alat berat dalam rekaman video yang sempat viral. Namun saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, alat berat itu sudah tidak ada.
“Salah satu tantangan utama adalah ketika penyidik hanya menemukan bekas aktivitas, bukan pelakunya. Itu yang sedang kami dalami,” katanya.
Meski demikian, Polda Kaltim menegaskan kasus ini akan terus diusut hingga tuntas. Jika bukti dinilai cukup, proses hukum akan naik ke tahap penyidikan.

