EKSPOSKALTIM, Bontang – Pernyataan perang terhadap jaringan sindikat peredaran narkoba dibuktikan benar oleh jajaran Polres Bontang. Terbukti, dengan rentan waktu yang berdekatan tiga pengedar jenis sabu di Bontang berhasil diringkus sekaligus, Rabu (12/4) kemarin pukul 14.00 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di lokasi penangkapan sering melihat seorang lelaki berinisial AN (31) dengan gerak-gerik mencurigakan. Atas informasi tersebut, Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn mengintruksikan jajaran Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
AN yang sudah tak berada di lokasi yang dilaporkan, keberadaannya ditelusuri. "Ya informasinya mengatakan bahwa diduga AN ini sedang transaksi narkoba,” kata Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suyono.
Penyelidikan pun membuahkan hasil. Sekitar pukul 14.00 Wita, AN (31) diamankan saat melintas di Jalan Ahmad Yani depan Counter Dunia Cell Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan. Dari pengembangan yang dilakukan, ternyata AN hendak melakukan transaksi.
Pasalnya dari AN, polisi berpakaian preman berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,5 juta, 12 poket Sabu seberat 5,70 Gram yang disimpan dalam sebuah botol bekas merk rexona di kantong depan celana.
Dari nyanyian AN, barang tersebut dikatakan berasal dari seorang rekannya berinisial AS. Sekira pukul 14.45 Wita polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah kediaman di Jalan Dewi Sartika RT.17 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
AS (43) pun berhasil diamankan. Saat digeledah, 6 butir narkoba jenis ekstasi bertuliskan huruf "A", satu poket sabu seberat 0,14 Gram, uang sebesar Rp 9 juta, 2 buah timbangan digital, dan beberapa alat petunjuk sabu lainnya.
Tak hanya, AS, di dalam rumah ternyata terdapat rekannya yang berinisial ID (40). Saat digeledah, didapat barang bukti berupa 6 poket Sabu seberat 1,84 Gram, dan beberapa alat petunjuk Sabu lainnya dari kantong celananya.
"Dari pengembangan tersangka pertama menyebut nama AS. Kami lakukan penggerebekan di kediaman AS, dan kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Suyono.
"Saat penggerebakan didalam rumah juga ada seorang laki-laki selain AS. Saat kami lakukan penggeledahan badan, kami juga temukan BB berupa sabu dari kantong celananya,” tambahnya.
Sejauh ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang dan masih menjalani proses penyidikan intensif guna pengembangan lebih lanjut. Hanya saja, terhadap ketiga pelaku Suyono mengatakan, penyidik sementara menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
1. BB dari tangan tersangka AN (31): Rp 1,5 juta, 12 poket Sabu seberat 5,70 Gram.
2. BB dari tangan AS (41) : Saat digeledah, 6 butir narkoba jenis ekstasi bertuliskan huruf "A", satu poket sabu seberat 0,14 Gram 3 buah pipet kaca, 1 diantaranya masih berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok Sabu, 5 buah flip plastik bening, Hape Samsung hitam, korek gas, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 botol air mineral tutup berlubang terdapat 2 buah sedotan, 1 buah tas warna hitam (bungkus kaca mata).
3. ID (40): ID (40). Saat digeledah, didapat barang bukti berupa 6 poket Sabu seberat 1,84 Gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu, 1 buah potongan sedotan untuk takaran, 1 buah HP Nokia warna biru hitam, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 3 buah plastik klip dari kantong celana.

