Setelah sempat diarahkan ke jalur perdata lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup memastikan tidak melanjutkan gugatan atas dugaan pencemaran di Muara Badak, Kutai Kartanegara. Hasil uji laboratorium dari dua lembaga dinilai belum cukup membuktikan pelanggaran baku mutu, di tengah bantahan nelayan yang menyebut belum pernah menerima kompensasi sebagaimana disampaikan pemerintah.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan tidak akan melanjutkan rencana gugatan terkait dugaan pencemaran lingkungan di Muara Badak, Kutai Kartanegara, yang selama setahun terakhir dikeluhkan ratusan nelayan. Keputusan tersebut diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan parameter pencemaran masih berada di bawah baku mutu lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan berdasarkan pengambilan sampel dan kajian dari dua laboratorium berbeda serta pendapat para ahli, dugaan pencemaran kerang dara di Muara Badak tidak terbukti secara hukum.
“Berdasarkan hasil pengambilan sampel, karena kami menggunakan sampel dari ahli yang berbeda, pencemaran masih di bawah baku mutu, jadi tidak terbukti ada pencemaran kerang itu berdasarkan kajian awal,” ujar Hanif saat diwawancarai awak media di Balikpapan, Jumat (7/2).
Hanif mengakui pada awalnya KLH juga meragukan hasil tersebut, sehingga mendatangkan tim ahli independen. Namun setelah proses penelusuran bukti oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH selama beberapa bulan, pembuktian dinilai menemui kendala karena peristiwa pencemaran diduga terjadi cukup lama.
“Memang agak kesulitan juga menghadirkan bukti, karena kejadiannya lama,” katanya.
Dengan hasil tersebut, KLH memutuskan tidak menempuh jalur gugatan, baik di luar maupun di dalam pengadilan. Menurut Hanif, hasil uji laboratorium tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dasar gugatan perdata maupun pidana.
“Gugatan di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan tidak kita lakukan, karena bukti sampel yang diperoleh dan pendapat ahli harus diperkuat dengan lab. Hasil lab tidak memungkinkan untuk digugat, karena nilainya masih jauh di bawah baku mutu,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KLH mengarahkan penanganan kasus ini ke langkah pembinaan. Hanif menegaskan penegakan hukum pidana baru akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran lingkungan yang nyata dan berat.
“Kalau seperti asap kuning [kasus Cilegon] kemarin, itu sudah pasti kami pidanakan. Kalau ini, hasilnya seperti itu, kita tidak bisa ngasal,” katanya.
Dalam pernyataannya, Hanif juga menyebutkan bahwa kompensasi kepada masyarakat telah diberikan oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp9 miliar dan telah disalurkan kepada nelayan terdampak.
Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh pihak nelayan. Perwakilan nelayan terdampak Muara Badak, M Yusuf, menegaskan hingga kini tidak ada kejelasan informasi yang diterima nelayan terkait kompensasi dimaksud.
“Kompensasi itu diberikan kepada siapa, di mana, dan bagaimana penyalurannya. Seharusnya kami nelayan mengetahuinya. Tidak masuk akal jika kami tidak mengetahuinya,” ujar Yusuf, Sabtu (7/2).
Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan secara terbuka mekanisme penyaluran kompensasi agar tidak menimbulkan ambiguitas di tengah masyarakat terdampak.
Di lapangan, rupanya dampak dugaan pencemaran itu masih terasa kuat. Sebanyak 299 nelayan kehilangan mata pencaharian, lebih dari 1.000 hektare tambak disebut terdampak, potensi produksi hilang sekitar 3.800 ton, dengan estimasi kerugian mencapai Rp68,4 miliar.
Sejak awal, Yusuf menegaskan dirinya bersama 299 nelayan terdampak fokus memperjuangkan agar hak mereka dikembalikan, baik dari segi materiil maupun hak atas lingkungan yang sehat dan layak. Mereka menuntut ganti rugi atas hak yang hilang akibat dugaan pencemaran lingkungan.
“Yang kami inginkan adalah ganti rugi terhadap hak kami yang telah hilang, mencakup kerugian bibit yang mati, biaya yang keluar selama proses budidaya sekitar 11 bulan, waktu yang hilang, serta putusnya mata pencaharian selama kurang lebih dua tahun,” jelasnya.
Yusuf juga mempertanyakan batalnya gugatan perdata yang sebelumnya sempat disampaikan KLH. Ia berharap kementerian membuka secara terang alasan pembatalan tersebut, karena informasi itu dinilai berbeda dengan penjelasan yang diterima DPRD Komisi I Kutai Kartanegara saat berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup pada 5 Februari 2026 lalu.
“Sampai saat ini kami nelayan belum mengetahui dan belum menerima kepastian berapa jumlah ganti rugi yang akan kami terima. Kami meyakini informasi dari DPRD Komisi I Kukar yang baru saja berkunjung ke KLH, dengan hasil akan mempertemukan semua pihak terkait pada Februari ini,” ujarnya.
Sementara itu, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) selaku induk usaha PHSS menyatakan menghormati dan mendukung langkah-langkah KLH dalam penanganan dampak kejadian gagal panen kerang dara di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.
Manager Communication Relations & CID PT Pertamina Hulu Indonesia, Dony Indrawan, menyampaikan perusahaan mendukung kegiatan verifikasi lapangan yang dilakukan Tim KLH pada akhir tahun lalu sebagai dasar perhitungan bantuan kepada petani terdampak.
“Perusahaan akan terus berkoordinasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari KLH terkait hasil verifikasi serta rekomendasi bentuk dukungan perusahaan dalam membantu penanganan dampak kejadian gagal panen kerang darah tersebut,” ujar Dony dalam keterangan tertulis.
Dony menegaskan PHSS meyakini telah menjalankan kegiatan operasi hulu migas secara selamat, andal, serta patuh terhadap seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyebut perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan dalam membantu penanganan dampak kejadian tersebut.
Selain itu, Pertamina mengimbau semua pihak mendukung langkah pemerintah dalam menangani gagal panen kerang dara dan bersama-sama menjaga keberlanjutan operasi hulu migas yang merupakan objek vital nasional guna mendukung ketahanan energi nasional.

