PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Lubang Eks Tambang di Kaltim Makan Korban ke-52, JATAM: Mana Janji Gubernur Rudy Masud?

Home Berita Lubang Eks Tambang Di Kal ...

Kematian ini menambah daftar korban menjadi 52 jiwa dan mendesak penindakan terhadap perusahaan serta evaluasi pemerintah daerah. 


Lubang Eks Tambang di Kaltim Makan Korban ke-52, JATAM: Mana Janji Gubernur Rudy Masud?
Lokasi lubang tambang PT. Insani Bara Perkasa yang merenggut nyawa anak 9 tahun. Foto: JATAM

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Seorang anak berusia 9 tahun, Azka Ardenda Pratama, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di Jalan Sultan Sulaiman, Pelita III, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Peristiwa yang terjadi pada 20 April 2026 itu menambah daftar panjang korban di lubang tambang di Kalimantan Timur. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menyebut hingga saat ini total korban meninggal di lubang tambang mencapai 52 jiwa.

“Azka bukan sekadar angka. Ia adalah anak, masa depan, dan bagian dari generasi yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” demikian pernyataan Jatam Kaltim dalam rilis yang telah diverifikasi, Rabu (22/4/2026).

Lokasi kejadian disebut Jatam berada di area konsesi PT Insani Bara Perkasa. Jatam mencatat Azka merupakan korban keenam yang meninggal di wilayah konsesi perusahaan tersebut sejak 2012.

https://eksposkaltim.com/berita/kejahatan-lingkungan-di-kaltim-lubang-eks-tambang-menganga-seluas-12-lapangan-bola--15627.html

Adapun korban sebelumnya, yakni Maulana Mahendra (11) pada 24 Desember 2012, Muhammad Arham (5) pada 9 April 2016, Wilson Mangallag (17) pada 15 Mei 2016, Natasya Aprilia Dewi (11) pada 29 Mei 2019, dan Ahmad Setiawan (10) pada 22 Juni 2019.

Jatam Kaltim juga mencatat, konsesi PT Insani Bara Perkasa seluas 24.477,6 hektare di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara masih menyisakan 27 lubang tambang.

Dalam rilis tersebut, Jatam menilai perusahaan tidak menjalankan kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

“Pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu,” tulis Jatam mengutip Pasal 21 beleid tersebut.

Jatam juga menduga tidak adanya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan tambang yang meninggalkan lubang terbuka.

Selain itu, mereka menyoroti peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan.

“Tidak ada penegakan hukum yang serius terhadap perusahaan, tidak ada sanksi yang memberikan efek jera, dan tidak ada upaya pemulihan yang berpihak pada korban,” tulis Jatam.

Jatam turut menyinggung kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud terkait penanganan kasus lubang tambang.

https://eksposkaltim.com/berita/gubernur-kaltim-dorong-void-eks-tambang-diolah-jadi-air-minum-jatam-cuci-dosa-15258.html

“Sudah terlalu banyak korban jiwa akibat lubang tambang yang dibiarkan begitu saja. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” demikian pernyataan gubernur yang dikutip Jatam saat serah terima jabatan Februari 2025 lalu.

Atas peristiwa ini, Jatam Kaltim mendesak pencabutan izin operasi PT Insani Bara Perkasa, proses hukum terhadap pihak terkait, serta audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur.

Selain itu, mereka juga meminta pembentukan tim independen untuk mengusut seluruh kasus kematian di lubang tambang, termasuk membuka kembali kasus-kasus lama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Insani Bara Perkasa maupun pemerintah daerah terkait peristiwa tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :