EKSPOSKALTIM, Bontang – Sosok Heri Hartono sudah tak asing dalam dunia kriminal. Tiga kali coba ditangkap, pemuda berusia 26 tahun ini selalu lolos dari jeratan proses hukum. Minimnya alat bukti menjadi alasan polisi.
Namun aksinya berakhir setelah seorang rekannya, SR, mengadu ke Polsek Bontang Utara. Delik aduan yang dituduhkan terkait pencurian dengan pemberatan (curat).
Memanfaatkan kelengahan SR, saat itu Heri sukses menggondol satu set pompa penyemprot air dan generator. Tak puas, dua hari berselang sebuah ponsel dan pemutar DVD di TKP yang sama kembali ia 'amankan'.
Kelihaian Heri dalam mencuri targambar jelas dalam rekonstruksi yang digelar Polsek Bontang Utara. Sebanyak delapan adegan di kediaman SR, Jalan Awang Long, direka ulang, Selasa (28/8).
Yang lumayan mencuri perhatian, yakni modus yang digunakan Heri saat beraksi, yakni mengandalkan kedekatan dengan korban. Ia cukup tega.
“Saya cukup kenal dengan dia (korban),” kata Heri di sela rekon.
Dalam beraksi, Heri memilih pintu belakang untuk masuk ke rumah korbanya yang juga kepala seksi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang itu.
Sementara, SR mengadu ke polisi setelah menyadari barang-barang berharganya raib. Kepada petugas SR lantas curiga kepada Heri yang sebelumnya datang bertamu.
“Rumah memang kosong waktu itu karena saya tinggal bekerja. Saya sempat tidak sadar kalau ada barang hilang,” jelasnya.
Heri sendiri diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di Bukit Indah pada 21 Agustus dini hari. Penyelidikan dilakukan sejak 18 Agustus membuahkan hasil setelah polisi mendapat informasi masyarakat.
Kepada petugas, ia mengaku semua barang curiannya telah laku terjual di forum jual-beli online dengan harga relatif miring.
Kapolsek Bontang Utara Iptu Mukhlas Haryanto didampingi Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan, jika pelaku memang memiliki catatan hitam.
Warga kawasan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara itu tercatat pernah dikurung empat bulan penjara karena kasus pencurian dengan kekerasan alias jambret pada 2015 lalu.
“Sebelumnya pernah tiga kali berurusan dengan polisi pada 2010-2015 karena kasus pencurian. Namun semua kasusnya berakhir damai,” jelasnya.
Walhasil, residivis kasus pencurian ini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan enam tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.

