PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Mendagri Restui Gubernur Kaltim Cuti Kampanye

Home Berita Mendagri Restui Gubernur ...

Mendagri Restui Gubernur Kaltim  Cuti Kampanye
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan restu untuk Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak cuti dalam masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018-2023.

Sebelumnya, Faroek mengajukan izin cuti kampanye terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Syaharie Jaang- Awang Ferdian Hidayat. Pengajuan cuti tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 270/155/PPOD III tentang Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak 2018. Awang cuti, untuk mendukung anak sulungnya, Awang Ferdian Hidayat.

“Ya, saya sudah mendapat restu dari kemendagri. Surat persetujuan cuti saya sudah keluar pada 26 Februari lalu. Selanjutnya, untuk menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka selama izin cuti kampanye, Sekretaris Provinsi akan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur," ucap Faroek, saat konfrensi pers, di Kantor Gubernuran, Kamis (1/3).

Baca: Ajudan Akui Pernah Diminta Bupati Rita Beli Rumah Pakai Nama Orang Lain

Surat yang dimaksud Faroek yaitu Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Nomor 121.04/1223/SJ pertanggal 26 Februari 2018. Dalam surat tersebut, Kemendagri hanya memberikan 5 hari masa cuti kepada Awang Faroek, yaitu, pada Rabu, 28 Februari 2018 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa, 13 Maret 2018 di Kota Balikpapan, Kamis 19 April 2018 di Kabupaten Kutai Timur, Rabu 9 Mei 2018 di Kota Bontang dan Rabu 20 Juni 2018 kembali di Kota Balikpapan. Selama waktu kampanye tersebut, Gubernur Awang Faroek tidak boleh menggunakan fasilitas Negara.

“Yang pasti, mobil dinas dan peralatan dinas lainnya tidak boleh digunakan untuk kampanye,” ucap Faroek.

Selain itu, Faroek juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota untuk menjaga netralitas dalam Pilgub Kaltim ini. Jika tidak, maka hukum disiplin dari ringan hingga berat akan diberikan kepada pegawai ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada salah satu paslon. Sebagaimana, diatur dalam PP No 42/2004.

“Setiap pimpinan OPD harus memimpin netralitas ini, juga harus mengawasi staf-stafnya agar tidak melanggar netralitas," tegas Awang. (*)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge

ekspos tv

VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone

ekspos tv

VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :