EKSPOSKALTIM, Samarinda– Panitia khusus (Pansus) Reklamasi dan Investigasi Lubang Tambang DRPD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Kaltim, mengintensifkan penyelidikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Ketua Pansus Reklamasi dan Investigasi Lubang Tambang DRPD Kaltim Muhammad Adam mengatakan, tercatat hampir 70 persen kerusakan lingkungan disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
“Khususnya pertambangan liar yang tak memiliki izin dan tidak taat aturan, otomatis tidak juga bertanggung jawab atas lingkungan hidup,” ujarnya, belum lama ini.
Bahkan dunia pertambangan menimbun berbagai persoalan yang hingga saat ini belum menemukan titik terang. Dari kasus-kasus yang sebelum-sebelumnya, telah ada upaya dari pemerintah untuk menuntaskan masalah tersebut.
“Dari hasil data progress penanganan kasus/perkara terkait pertambangan dan lubang tambang, lengkap tercatat dalam lampiran,” katanya.
Bahkan, lanjut Adam, ada beberapa kasus/perkara terkait pertambangan dan lubang tambang yang sudah dipidanakan.
“Yang jelas semua ada tercatat di laporan kerja Pansus yang tebalnya sampai 80 halaman,” tutupnya. (adv)

