EKSPOSKALTIM, Bontang - Rapat kerja Komisi II DPRD pada Selasa 28 November 2017 disepakati opsi Hibah atas rencana pemanfaatan lahan HOP 7 milik Pertamina, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Hadir dalam rapat kerja Komisi II DPRD Bontang yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Bontang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bontang, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bontang di ruang rapat DPRD Bontang.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Ubayya Bengawan menuturkan, sejatinya ada dua opsi. Jika minta hibah harus ke Presiden, kalau hanya pinjam pakai hanya sampai ke Kementerian Keuangan, akan tetapi ada ada kelemahannya. Yakni, Pemkot Bontang tidak bisa membangun di lahan itu serta waktunya pun terbatas hanya 5 tahun dan tidak diperpanjang.
"Ada dua opsi, tapi rapat memutuskan untuk opsi hibah melewati izin Presiden," kata Ubayya, pemimpin rapat kerja itu.
Opsi hibah, kata Ubayya, karena lahan itu nantinya dipergunakan untuk kepentingan mayarakat Kota Bontang, Kalimantan Timur.“Toh orang daerah juga yang minta, bukan untuk di kapling-kapling juga, tapi ini untuk kepentingan masyarakat,” tambah politisi Demokrat itu.
Rencananya lahan HOP 7 seluas 61,3 hektare tersebut, akan digunakan untuk membangun museum, Islamic Center, pusat usaha kecil dan menengah, serta alu-alun. Cara inilah mengantisipasi Bontang pascamigas. “Kita sudah layangkan surat ke Presiden, sudah lama itu, sekitar Oktober lalu, bahkan sudah ke seluruh kementrian termasuk kementerian UKM, termasuk ke DPR RI, tapi belum ada balasannya,” kata Ubaya.
Ubaya menegaskan pihaknya akan mengejar terus masalah ini hingga tuntas. “DPR akan mengejar sampai sejauh mana progresnya, dan terus meminta dukungan semua pihak.Mangkanya kita ke DPR RI untuk menyuarakan,” kata Ubaya.
Jika usaha ini gagal ataupun terhambat, maka bisa jadi pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang ekstrim seperti diambil oleh daerah lain. Seperti yang terjadi di Tarakan, dimana Walikota Yusuf SK mengambil seluruh aset Pertamina seluas 41 hektare.
“Ada langkah-langkah yang diambil oleh daerah lainnya, seperti Pak Yusuf SK Tarakan, dia diambil semua 41 hektare aset Pertamina dan dikuasai sampai saat ini. Tapi sampai saat ini belum ada hibahnya dari pusat," tambah Ubaya.
Meski begitu, kasus di Tarakan berbeda dengan terjadi Bontang. Kata Ubaya di lahan HOP 7 ini, Pemkot bakal membangun alun-alun kota ketika sudah resmi dihibahkan. Pelimpahan tersebut, jelas dia, tengah dalam proses penanganan instansi terkait. Sebab, lahan HOP 7, bukan lagi wewenang Badak LNG dan PT Pertamina.Melainkan, telah dikelola langsung pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Namun demikian, ia merasa situasi tersebut bukan sebuah masalah. Sebab, peluang pemanfaatan lahan HOP 7 telah terbuka lebar. Melalui permohonan hibah lahan yang akan disampaikan DPRD bersama Pemkot kepada Kemenkeu.
“Dalam berkas pengajuan hibah, juga kita lampirkan rencana pemanfaatan lahan seluas 61 hektare tersebut untuk berbagai fasilitas yang direncanakan,” tambah Ubayya. (Adv)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv

