Penajam, EKSPOSKALTIM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menghapus aset daerah senilai Rp917 miliar di Kecamatan Sepaku yang kini masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aset itu akan diserahkan ke pemerintah pusat.
"Kami sudah data dan catat aset milik pemerintah kabupaten di Sepaku yang masuk wilayah IKN," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU, Muhajir, Rabu (25/6), dikutip dari Antara.
Aset yang akan dialihkan meliputi peralatan, mesin, bangunan, tanah, jalan, jaringan irigasi, dan lainnya. Setelah proses pendataan dan pencatatan, aset tersebut akan dihapus dari daftar Pemkab Penajam karena masuk dalam delineasi IKN.
Sesuai aturan, aset daerah yang masuk batas wilayah IKN otomatis beralih kepemilikan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Otorita IKN.
"Aset-aset daerah di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," lanjut Muhajir.
"Tapi, aset milik pemerintah kabupaten yang masuk wilayah IKN itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat."
Ia berharap pemerintah pusat memberikan kompensasi atas pengambilalihan aset tersebut, agar bisa dialokasikan untuk pembangunan wilayah Penajam.
"Pemerintah kabupaten terus memperjuangkan adanya timbal balik agar wilayah kami yang berbatasan langsung dengan IKN tidak tertinggal dari segi infrastruktur," tegas Muhajir.
"IKN ini proyek strategis nasional atau proyek besar-besaran," pungkasnya.

