EKSPOSKALTIM.COM - Permen tengkorak yang menjadi sorotan diduga mengandung zat kimia berbahaya rupanya tidak sepenuhnya benar.
Menurut hasil laboratorium yang diterima Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan bahwa permen tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung zat kimia berbahaya ataupun terlarang.
Tujuh orang siswa SD 011 di Sangatta Utara mengalami keracunan usai mengonsumsi permen tengkorak, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Balerina JPP mengatakan, hasil laboratorium tak menunjukkan adanya kandungan zat kimia berbahaya atau obat psikotropika seperti dugaan sebelumnya.
"Sekarang kita sudah mengetahui bahwa sebenarnya permen tengkorak adalah permen yang legal dan tidak mengandung obat-obat berbahaya atau psikotropika," katanya, kemarin (16/8).
Bahwa permen tengkorak kemungkinan mengandung zat kimia berbahaya atau obat psikotropika seperti yang dikonsumsi oleh artis ternama Tora Sudiro merupakan hal yang tidak benar.
Balerina sendiri mendapatkan hasil laboratorium dan surat resmi dari perusahaan yang bersangkutan bahwa permen tersebut aman dan legal dengan ditandai nomor registrasi BPOM.
"Saya hanya mengasumsikan bahwa ini kemungkinan mengandung psikotropika, tapi tidak pernah mengatakan bahwa permen tengkorak mengandung psikotropika. Oleh karena itu saya mohon maaf atas miss komunikasi ini," terangnya.
Meski tak mengandung zat kimia berbahaya, namun Balerina tetap meminta orang tua meningkatkan kewaspadaannya. Sebab peredaran narkotika saat ini menyasar siapapun dan dengan bentuk apapun.
"Sekarang ini kan kita tidak bisa menutup mata bahwa ada permen-permen yang mengandung narkoba. Jadi kita harus waspada. Tapi bukan ranah kami itu ranahnya BNN. Kalau soal ilegal tidaknya obat itu ya Balai POM," tandasnya.
Dinilai aman dan layak konsumsi, Balerina mengimbau para orang tua dan seluruh masyarakat agar tidak khawatir mengkonsumsi permen tengkorak ini.
"Permen tengkorak adalah aman untuk dikonsumsi," tukasnya.

