EKSPOSKALTIM, Tenggarong- Pelaksana Tugas (Plt) sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Marli saat memimpin rapat Tim Pemantauan Orang asing (Tim Pora), dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Imigrasi Kelas I Samarinda. Mengatakan, Keberadaan orang asing atau lembaga asing yang ada di Wilayah Kutai Kartanegara, harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak.
“Bukan hanya Pemerintah Pemkab Kukar saja yang harus melakuka pengawasan ini, namun di butuhkan partisipasi atau dukungan semua pihak, baik masyarakat maupun sektor swasta juga,” kata marli saat rapat Tim Pemantauan Orang asing di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong, Selasa ( 23/8/2016 ).
Menurut Marli, Pemkab Kukar melalui dinas instansi terkait telah rutin melakukan pengawasan terhadap orang asing. Namun ia tetap mengingatkan agar terus meningkatkan kewaspadaan sehingga membawa dampak positif dan tercipta situasi yang aman dan kondusif.
“Tingkatkan pemantauan atau pengawasan orang asing secara berkelanjutan, serta tingkatkan koordinasi antar SKPD dalam pengawasan keberadaan orang asing atau lembaga asing,” ujar Marli.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Slamet Sutarno mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk melakukan pengawasan serta penindakan keimigrasian secara terkoordinir, dengan turut melibatkan peran serta instansi- instansi terkait dan masyarakat terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 1 Samarinda.
“Menyamakan persepsi antara petugas imigrasi dengan instansi terkait serta masyarakat melalui penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sekaligus dalam rangka mencari bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kukar dan pemantapan dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kukar,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan, Kantor Imigrasi Samarinda merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim, yang memiliki tugas pokok dibidang keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Samarinda memiliki wilayah kerja yang mencakup 4 (empat) kabupaten dan 2 (dua) kota yaitu Kabupaten Kukar, Kutai Timur, Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Bontang dan Kota Samarinda,” ungkapnya. (hmp 04/humas kukar).

