PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

PLT SEKDA KUKAR PANGGIL 30 PERUSAHAAN PBS UNTUK EVALUASI

Home Berita Plt Sekda Kukar Panggil 3 ...

PLT SEKDA KUKAR PANGGIL 30 PERUSAHAAN PBS UNTUK EVALUASI
Plt. Sekda Kukar H. Marli saat memimpin rapat evaluasi dengan perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) di Disbunhut.

EKSPOSKALTIM, Tenggarong- Guna melihat perkembangan perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kutai Kartenagara (Kukar), Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Kukar mengadakan rapat bersama dengan 30 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kukar.

Dihadapan 30 perwakilan perusahaan, Marli mengatakan rapat ini digelar sesuai dengan pesan Bupati Kukar Rita Widyasari agar dilakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada, untuk mengetahui sampai sejauh mana perkembangan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ada beberapa regulasi yang harus dirubah dan disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi, dari 30 perusahaan yang ada baru 27 % membuka lahan, belum terbukanya lahan karena adanya permasalahan yang sulit dipecahkan oleh perusahaan,” kata Kepala Disbunhut yang juga Plt Sekda Kukar  Marli, di ruang rapat Disbunhut, Kukar, Selasa (23/8/2016) lalu.

Ia menambahkan dari peraturan yang baru ini ada pasal dan ayat yang mengatur sehingga dari Pemkab Kukar akan mendorong pihak perusahaan untuk merivisi ijin yang ada pada mereka agar pihak perusahaan bisa lebih produktif.

“Sebelum pihak Pemkab melakukan tindakan kepada perusahaan, pihak perusahaan sebelumnya harus mengetahui tentang peraturan-peraturan yang ada sekarang, seperti UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 16, yang berbunyi perusahaan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah dan mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30 % dari luas hak tanah,” ujarnya.

Ia berharap 30 perusahaan yang ada bisa mematuhi peraturan yang ada dan kalau tidak sesuai dengan peraturan yang ada, akan ada sanksi yang akan diterima oleh perusahaan berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan pencabutan izin usaha perkebunan sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2014 pasal 18.(hmp06/humas kukar)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :