EKSPOSKALTIM, Bontang - Polres Bontang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode Januari hingga Februari 2025. Kasus ini mencakup sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Bontang.
Curanmor tersebut tersebar di beberapa lokasi, antara lain di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan; Jalan Pramuka I, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan dan beberapa lokasi lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu K (27) sebagai pelaku utama dan H (40) sebagai penadah hasil curanmor.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di berbagai lokasi, baik di halaman rumah maupun di parkiran rumah sakit. Motor tersebut kemudian dibobol menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
“Dalam beberapa kasus, korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah bangun tidur atau kembali ke lokasi parkir. Hal ini mengakibatkan keresahan di kalangan Masyarakat “ kata Alex.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Bontang berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis yang merupakan hasil tindak pidana curanmor, beserta bukti pendukung lainnya. Dari hasil pengembangan, hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk bermain judi online dan membeli sabu-sabu.
Atas perbuatanya Tersangka K dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. Sementara itu, tersangka H dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan. Saat ini kedua tersangka telah berada di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

