EKSPOSKALTIM, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, Kamis (20/3). Keputusan ini dinilai akan mengudeta kedaulatan rakyat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pengesahan RUU TNI ini dan menilai proses pembahasannya kilat dan inkonstitusional.
"Ini mencerminkan pola yang telah terlihat sejak revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN," jelas Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulisnya, Kamis siang.
Menurut YLBHI, DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani yang tidak menolerir perbedaan dan kritik. Sementara partai-partai melalui fraksinya dianggap mengikuti selera penguasa tanpa pertimbangan kritis.
"YLBHI menyoroti bahwa suara dan kegelisahan rakyat tidak lagi menjadi pedoman dalam pembuatan UU," jelasnya.
Prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin dalam UUD 1945 dianggap tidak lagi menjadi dasar dalam penyusunan dan argumentasi legislasi.
Bahkan, teguran berulang dari Mahkamah Konstitusi terkait praktik penyusunan undang-undang yang inkonstitusional diabaikan. YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan elit militer dan politisi sipil yang tidak mau menaati aturan main yang demokratis.
Hari ini, 20 Maret 2025, ketika rakyat hendak datang ke DPR, mereka dihadapkan oleh ribuan pasukan tentara dan polisi dengan alat dan senjata lengkap.
Pintu-pintu dan pagar dipasang penghalang beton agar semakin sulit bagi rakyat untuk bersuara. YLBHI juga menyaksikan pengerahan paramiliter yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan tujuan menciptakan konflik horizontal, yang jelas melanggar banyak aturan main bernegara.
"Kritik rakyat dianggap sebagai musuh dan ancaman," jelasnya.
YLBHI khawatir bahwa Indonesia semakin masuk dalam cengkeraman otoritarianisme, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil. Hal ini dianggap berdampak serius terhadap kebebasan sipil dan penghormatan hak asasi manusia ke depan.
YLBHI juga khawatir akan terjadi represi dan penggusuran terhadap warga negara, petani, masyarakat adat, dan masyarakat di pulau-pulau yang mempertahankan tanah airnya dari proyek-proyek investasi.
"Kami menegaskan komitmen dan mengajak seluruh rakyat serta gerakan masyarakat sipil untuk tetap bersuara dan menyampaikan kebenaran serta suara keadilan," jelasnya.
Mereka menyerukan untuk terus menjaga demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia, serta bersama-sama melawan segala kezaliman dan kerakusan kekuasaan.
"Bahwa perjuangan untuk menjaga dan memperbaiki negeri ini tidak boleh berhenti. Paket undang-undang lain yang juga mengkhawatirkan sedang dikebut untuk diselesaikan," jelasnya.
Sebelumnya, RUU TNI dibawa ke rapat paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Sejumlah petinggi pemerintah turut hadir. Seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, serta Mensesneg Prasetyo Hadi.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto memaparkan sejumlah poin penting dalam revisi UU TNI, termasuk kedudukan institusi, batas usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga. Ia menegaskan bahwa perubahan ini tak menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

