EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Selama tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Kota Bontang berhasil mengungkap 12 kasus penyalah gunaan narkoba. Dan 16 tersangka berhasil diamankan.
Dari 12 kasus ini, BNK berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 172,62 gram, tembakau sintetis seberat 4,1 gram atau senilai 250 juta rupiah.
Baca juga : Jelang Natal, Harga Cabai Rawit dan Telur Ayam di Bontang Meroket
"Di antara para tersangka ini, ditemukan beberapa oknum pegawai pemerintah. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," kata Agustinus Widdy Harsono, Kepala BNNK Bontang, dalam press releasenya di salah satu cafe di Jalan Patimura, Selasa (22/12/2020).
Sebagai informasi, ada 5 pegawai Pemerintah Kota Bontang yang diamankan BNKK, 2 berstatus pegawai aparatur sipil negara, dan 3 pekerja honorer.
Guna menekan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat, BNNK Bontang membentuk relawan atau penggiat anti narkoba di berbagai lingkungan. Relawan yang beranggotakan 40 orang ini diharapkan menjadi ujung tombak Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kota Taman (sebutan Bontang).
Baca juga : Pengakuan Remaja Penganiaya Wanita di Bontang Lestari : Saya Menyesal
Selain itu BNNK juga menunjuk Kelurahan Loktuan sebagai pilot project Kelurahan Bersinar (bersih dari narkotika) dalam pelaksanaan P4GN.
"Loktuan dipilih karena kawasan rawan narkoba di Kota Bontang," tambahnya.
Guna memaksimalkan upaya P4GN, kedepan BNNK Bontang akan melakukan pembenahan di lingkungan internal serta meningkatkan hubungan dengan berbagai stake holder.

