Sidang kedelapan perkara pembunuhan tokoh penolak hauling di Muara Kate membuka kembali konteks konflik hauling batubara yang selama ini ditolak warga, termasuk relasi aparat, perusahaan, dan kelompok tertentu sebelum terjadinya penyerangan, dalam hal ini Panglima Pajaji.
EKSPOSKALTIM, Grogot - Sidang kedelapan perkara pembunuhan Muara Kate di Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengungkap rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah penyerangan. Mulai dari pertemuan tertutup sehari sebelum kejadian, upaya lobi aparat terkait hauling batubara, hingga relasi adat dan perubahan keterangan saksi yang disorot dalam persidangan.
Sidang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dan dimulai pukul 11.10 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang diajukan penasihat hukum terdakwa Misran Toni. Empat saksi dihadirkan, yakni Wartalinus (warga Muara Kate), Hendrik (warga Gunung Haruai), Asfiana (warga Batu Kajang), serta Karim (kerabat korban Anson).
Jaksa Penuntut Umum mengajukan keberatan atas kehadiran saksi dengan alasan adanya hubungan darah dengan terdakwa. Setelah memeriksa derajat kekerabatan, Majelis Hakim menyatakan Wartalinus, Hendrik, dan Karim telah melampaui derajat ketiga sehingga keterangannya tetap sah untuk didengar.
Wartalinus menerangkan bahwa konflik di Muara Kate dan Batu Kajang berakar dari aktivitas hauling batubara di jalan umum yang telah menimbulkan banyak kecelakaan, termasuk peristiwa yang menewaskan pendeta Veronika Fitriani. Aksi penyetopan truk dilakukan warga secara spontan karena keresahan. Ia menyatakan sejak awal Misran Toni berada di barisan penolak hauling dan terlibat aktif dalam posko warga.
Dalam proses penolakan tersebut, Wartalinus menyebut adanya upaya lobi agar warga menghentikan aksi. Salah satunya datang dari anggota intel Polres Paser bernama Arif, yang menyampaikan pesan atas nama Kapolres Paser AKBP Novy Adhiwibowo agar sekitar 50 truk yang ditahan warga dilepaskan. Upaya bujukan tersebut, menurut Wartalinus, dilakukan lebih dari sekali. Ia juga menyebut Lurah Muara Komam sempat datang ke posko dan menanyakan kompensasi kepada warga, namun ditolak.
Wartalinus menegaskan posko penolakan hauling berdiri atas solidaritas warga tanpa pendanaan pihak luar. Dukungan datang dari berbagai kelompok, termasuk sopir bus, sopir ekspedisi, dan pedagang, yang merasa lebih aman tanpa aktivitas hauling. Dari pihak perusahaan, ia menyebut adanya perwakilan PT Mantimin Coal Mining yang menggunakan tokoh tertentu untuk meloloskan aktivitas hauling batubara.
Terkait peristiwa pra-penyerangan, Wartalinus mengungkap adanya pertemuan ormas pada malam sebelum kejadian di wilayah Gua Lusan, Batu Botuk, yang membahas rencana aksi tandingan ke Posko Muara Kate. Dalam pertemuan tersebut hadir Kasat Intelkam Polres Paser dan Kepala Desa Muara Langon. Setelah pertemuan itu, kepala desa tidak lagi terlibat dalam posko penolakan hauling dan justru terlihat bersama kelompok yang mendukung aktivitas hauling.
Pasca-penyerangan, Wartalinus menyampaikan bahwa Agustinus Luki alias Panglima Pajaji memberitahu warga bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polda Kalimantan Selatan dan meminta perwakilan warga ikut melihat langsung. Namun warga yang ikut justru dibawa ke Balikpapan selama beberapa hari. Dalam rentang waktu tersebut hampir terjadi bentrokan. Belakangan, warga mengetahui bahwa Pajaji merupakan koordinator hauling batubara PT Mantimin Coal Mining, berdasarkan dokumen yang disebut bersumber dari Kompolnas.
Mengenai kondisi korban, Wartalinus menyatakan saat pertama tiba di lokasi kejadian, Anson dalam kondisi terluka parah dan menyampaikan bahwa ia tidak melihat pelaku. Ia menutup luka korban dengan kain. Wartalinus juga menyebut adanya perubahan sikap saksi bernama Ifri setelah kedatangan Wakil Presiden. Sebelumnya, saksi Ifri disebut menyatakan tidak melihat pelaku dan tidak menerima ancaman.
Dalam persidangan, Wartalinus juga menjelaskan posisi Misran Toni dalam struktur adat setempat sebagai pengurus kepala adat, dengan kedudukan satu tingkat di atas penghulu adat. Anson disebut merupakan bagian dari struktur penghulu adat tersebut. Dalam konteks relasi adat itu, Wartalinus menilai wajar apabila Misran Toni memberikan masukan atau imbauan kepada Anson, termasuk agar berhati-hati dalam berkomunikasi dengan aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa dalam hubungan adat tersebut, masukan yang diberikan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai ancaman.
Saksi Hendrik menerangkan bahwa ia mendampingi Misran Toni dalam pertemuan dengan Pajaji pasca-kejadian. Pertemuan pada subuh hari tersebut, menurutnya, hanya membahas upaya mencari pelaku penyerangan dan tidak menghasilkan keputusan. Ia juga menyebut buku tamu penginapan yang kemudian dijadikan barang bukti oleh kepolisian tidak pernah diisi oleh mereka, karena langsung menuju ruang penginapan milik Pajaji.
Hendrik sempat mengusulkan agar aktivitas hauling Mantimin ditutup langsung di wilayah Kalimantan Selatan, namun Pajaji menyatakan tidak berani melakukannya.
Di ruangan tersebut hadir sekitar empat orang tim Pajaji. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam tanpa keputusan. Karena tidak mendapatkan hasil apapun dalam pertemuan, ia merasa percuma datang bertemu Pajaji yang diketahui sudah menginap sehari sebelum penyerangan di penginapan yang tak jauh dari TKP pembunuhan Russell tersebut. Misrantoni dan Hendrik lalu meminta pulang lebih awal karena akan ada pemakaman. Setelah itu tidak ada tindak lanjut pertemuan lainnya.
Asfiana, warga Batu Kajang, menyatakan bahwa sejak 2023 warga melakukan penghadangan truk batubara akibat banyaknya kecelakaan dan minimnya tindakan pemerintah. Ia menyebut Misran Toni kerap membantu posko warga jika diminta. Pasca-penyerangan, warga Batu Kajang membesuk Anson di rumah sakit dan menyerahkan bantuan. Saat itu, menurut Asfiana, Anson menyatakan dirinya terkena tembakan. Keterangan ini berbeda dengan pernyataan Anson sebelumnya yang menyebut tidak pernah dibesuk siapa pun.
Karim, kerabat Anson, menyatakan selama 14 hari mendampingi korban di rumah sakit dan lokasi isolasi, tidak pernah terjadi percakapan atau tindakan yang mengarah pada ancaman sebagaimana dugaan adanya utusan terdakwa yang ingin mencelakai korban.
Sebagai pengingat, Russell, warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, tewas pada 15 November 2024 akibat luka senjata tajam di leher saat tertidur di posko penolakan hauling batubara. Anson selamat dalam peristiwa yang sama.
Kasus ini berakar dari konflik berkepanjangan antara warga adat Dayak Deah dan aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining yang menggunakan jalan umum. Meski dikenal sebagai rekan Russell dalam gerakan penolakan hauling, Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim pada Juli 2025 dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Tim kuasa hukum menilai perkara ini berkaitan dengan konflik lingkungan serta dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum mengingat janggal dan minimnya bukti. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Paser, Agustinus Luki maupun pihak PT Mantimin Coal Mining belum merespons upaya konfirmasi media ini lewat pesan singkat.

