EKSPOSKALTIM, Kutim - Satuan Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukan taringnya dalam upaya memberantas jaringaran peredaran narkotika.
Seorang terduga pengedar sabu, yakni MR (33), berhasil diringkus, (1/3) kemarin malam. Menariknya, sehari-hari warga Kampung Kajang, RT 05, Desa Singa Geweh, Sangatta Selatan ini berprofesi sebagai bartender sebuah café di Kota Tambang.
MR sendiri merupakan Target Operasi (TO) lama pihak kepolisian. Sebagai pengedar ia hanya melayani pelanggan khusus yang tak lain merupakan pengunjung café tersebut. MR sendiri diamankan di lokasi kerjanya.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, mengatakan MR merupakan TO sejak awal tahun 2016 lalu. "Pada awal tahun lalu kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Kajang sering terjadi transaksi barang haram itu (Narkotika), dugaan kuat mengarah ke dia (MR) yang berkerja di café itu," kata Rauf.
Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu yang beratnya berkisar 0,20 gram. MR sempat berniat mengelabuhi petugas, namun gagal. Barang bukti sabu disimpan di dalam sebungkus rokok Marlboro yang diletakkan diatas meja bartender. Selain sabu, petugas juga mengamankan sebuah HP, dan uang tunai Rp 250 ribu.
Kuat dugaan MR ini mempunyai jaringan dari Samarinda. "Dia sendiri hanya melayani pelanggan khusus daerah Sangatta selatan, dia juga pemain lama tapi tidak besar. Namun sering," ujar Rauf.

