EKSPOSKALTIM, Bontang- Keberadaan tujuh Rukun Tetangga (RT) di kampung Sidrap masih dilema. Pasalnya, Sidrap masuk dalam wilayah Kutai Timur (Kutim), sementara warga setempat memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang.
Dalam pertemuan Komisi I DPRD Bontang, lurah Guntung, dan Forum 7 RT Sidrap di ruang rapat DPRD, Senin (17/4) pagi, belum menemui titik permasalahan atas tidak diakuinya 7 RT tersebut masuk dalam Kelurahan Guntung.
Anggota Komisi I DPRD Bilher Hutahaean meminta penjelasan dasar tidak diakuinya 7 RT ini. Bilher menyoal landasan warga di tujuh RT tersebut mendapatkan identitas sebagai warga Bontang. Sementara secara geografis masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Silakan bawa semua dasar-dasarnya. Sampaikan pada pertemuan selanjutnya. Jangan cuma ilustrasi saja, tapi kita berbicara data. Ini RT siluman namanya," ucap Bilher.
Lurah Guntung Ida Idris meminta agar rapat tersebut dijadwalkan ulang untuk menyampaikan dasar keberadaan 7 RT tersebut. Sekaligus menghadirkan beberapa instansi terkati, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), dan Badan Pusat Statistik.
"Kami cari dulu datanya, Pak. Karena saya juga masih baru jadi lurah," kata Ida.
Sementara itu, Ketua Forum 7 RT Yohanes mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Kelurahan Guntung maupun kegiatan perusahaan seperti PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Berbeda dengan beberapa RT lain yang selalu dilibatkan. Padahal 7 RT tersebut juga berdampingan dengan PKT.
“Jika ada dampak limbah juga sama-sama merasakan. Kami inginkan dapatkan sesuai dengan status identitas," pungkasnya.

