Bontang, EKSPOSKALTIM – Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang, Agus Haris, optimistis Sidrap akan resmi masuk wilayah Kota Bontang. Keyakinan ini lahir dari aspirasi warga Sidrap yang merasa tidak mendapat pelayanan publik memadai selama ini.
Menurutnya, masyarakat berhak menyuarakan kebutuhan pelayanan yang layak. “Kami optimis karena ketika warga tidak merasakan pendekatan pelayanan, mereka berhak menyampaikan itu. Nah, inilah yang terjadi di Sidrap, karena secara administratif wilayah itu memang masuk Bontang,” jelas Agus kepada EKSPOSKALTIM.
Ia menegaskan persoalan utama di Sidrap adalah sulitnya akses layanan publik. Warga setempat, kata Agus, lebih banyak bergantung pada Bontang, baik untuk ekonomi maupun kebutuhan sehari-hari.
Agus menilai batas wilayah antara Bontang dan Kutai Timur, khususnya di Kampung Sidrap, tidak relevan. Menurutnya, tapal batas seharusnya didasarkan pada kondisi alam seperti daerah aliran sungai atau perbukitan, bukan sekadar “Jalan Pipa” yang mudah berubah.
“Suatu saat pemilik pipa bisa saja memindahkan barangnya. Kalau dilihat dari fakta hukum, Sidrap sebenarnya tidak pernah masuk Kutai Timur,” tegasnya.
Ia mengingatkan, sejak era Kabupaten Kutai Kartanegara, Sidrap sudah termasuk Kelurahan Belimbing. Namun, saat penetapan batas tahun 2002, delegasi dari Bontang, Kutai, dan provinsi hanya membuat kesepakatan di atas meja tanpa meninjau lokasi atau melibatkan warga. “Padahal penentuan batas harus ada koordinasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Agus menekankan pentingnya kepastian hukum dan asas manfaat dalam penetapan batas. Kepastian hukum, kata dia, menjadi dasar pelayanan publik, sementara asas manfaat menyangkut akses warga terhadap pelayanan. “Seluruh aktivitas ekonomi warga Sidrap hampir semuanya mengarah ke Bontang,” tambahnya.
Ia menyebut surat mediasi sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pertemuan sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut. “Kita tinggal menunggu undangan dan panggilan dari MK,” pungkasnya.

