EKSPOSKALTIM, Bontang - Adanya temuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penerima bantuan langsung tunai di bulan pertama, membuat Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Bontang geram.
Kepala DSPM Bontang Abdul Safa Muha mengungkapkan, temuan satu orang oknum PNS yang ikut menerima BLT di bulan pertama dinyatakan melanggar aturan yang ada.
Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Disnaker Bontang Rubah Jam Pelayanan
Selain itu, telah terbit surat edaran Sekretaris Daerah bahwa penerima BLT dikecualikan kepada PNS dan tenaga kontrak daerah.
"Jelas melanggar aturan, kemarin ada satu temuan langsung kami kirim petugas untuk mengambil kembali BLT yang telah diterima," ujar Abdul Safa Muha, usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan komisi I, di kantor DPRD Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan, Selasa (9/6/2020) siang.
Lebih lanjut, dia menjelaskan PNS dan TKD yang ada di Bontang tidak masuk dalam kategori yang terdampak pandemi Corona. Hal itu disebabkan PNS dan TKD masuk dalam kategori penerima upah.
Baca juga: Dewan Soroti PJU dan Akses Perusahaan di PLTU Teluk Kadere
"Mereka (PNS, TKD red) kan penerima upah. Gajinya tetap dibayarkan selama pandemi corona ini. Harusnya membantu warga yang terdampak, bukan malah ikut menerima BLT," ujarnya.
Diapun mengancam, jika masih terdapat temuan yang sama, pihaknya tidak akan segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Hal itu disebabkan karena PNS dan TKD yang menerima BLT dipastikan memalsukan dokumen yang disetorkan ke pihak RT dan kelurahan.
"Jelas ini pelanggaran hukum, karena memalsukan dokumen yang disetorkan. Jika masih ada, maka kami bawa di ranah hukum dan diancam hukuman maksimal," pungkasnya. (adv)

