EKSPOSKALTIM, Bontang - Kepala Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Ahmad Aznem menyebut bahwa banyak perusahaan yang merumahkan ataupun memberhentikan karyawannya karena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun pekerja yang bekerja di perusahaan besar, masih relatif aman. Perusahaan besar dipercaya mampu menunaikan gaji karyawan, Meski pandemi Covid-19 melanda sampai saat ini.
Mereka tak seperti karyawan di perusahaan level menengah yang terpukul langsung akibat munculnya pandemi ini, seperti perhotelan, swalayan dan UKM yang banyak dirumahkan atau di-PHK (pemutusan hubungan kerja).
"Kalau bagi perusahaan besar mereka bisa mengatur keuangan mereka. Mereka sudah lakukan pencegahan, dan berikan pemahaman kepada karyawannya," tuturnya.
Disinggung bagaimana nasib karyawan yang dirumahkan, kata Aznem mereka bakal dijamin oleh negara. Kartu Pra Kerja bakal jadi stimulus bagi mereka yang dirumahkan saat pendemi covid-19 melanda Bontang.
"Jangankan THR, sekarang saja misal kayak happy pupy ( karaoke keluarga ) bagaimana mereka menggaji karyawan? Kalau tak ada pemasukan. Beberapa karyawan sudah dirumahkan," bebernya.
Pihaknya juga telah bersurat kepada seluruh perusahaan dan pelaku bisnis di Bontang. Tak lain untuk memastikan nasib para karyawan yang dirumahkan tersebut. Apakah dirumahkan sementara atau permanen.
"Yang dirumahkan itu bagaimana? Apakah dirumahkan dalam artian diputus hubungan kerja? Artinya memang kalau berdampak, pemerintah bakal lakukan upaya untuk memberikan jaminan dan bantuan. Ada edaran Menteri Tenaga Kerja terkait dengan penerbitan kartu pra kerja," ungkapnya.
Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Disnaker akan terus mendata pekerja buruh sampai adanya petunjuk penghentian oleh Kementerian atau Disnaker provinsi.
Nah, lantaran terbatasnya lingkup kerja dan staf yang dapat ditugaskan karena adanya kebijakan WFH (Work From Home). Bagi perusahaan atau masyarakat penduduk kota Bontang untuk dapat menginfokan apabila ada yang dirumahkan atau PHK, baik dirinya maupun tetangga atau kerabat.
Masyarakat bisa melapor secara langsung melalui nomor telepon atau WA atau SMS ke nomor 0812 5387 4729 atau 081158 4925 atau 0812 5022 2035 dan 0853 5003 6132 atau email ketenagakerjaan.bontang@gmail.com dengan mengirim data nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon dan nama perusahaan asal bekerja. (adv)

