EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Upaya penyeselasian konfilk antara perusahaan dan karyawan terus difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang. Sejak Januari hingga Agustus 2020 ada 18 mediasi yang dilakukan dinas tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, M Syaifullah mengatakan, sebanyak 18 aduan yang dilakukan karyawan terhadap perusahaan. Dari sekian kasus yang ada, didominasi hak-hak karyawan yang belum terpenuhi. Mulai dari pengurangan upah dan hak pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Budayakan PHBS, Kelurahan Loktuan Gelar Kerja Bakti di Tiap RT
"Mediasi berdasarkan laporan. Bontang itu paling sedikit dari daerah lain yang melakukan mediasi. Bahkan di daerah lain mencapai 50 mediasi," ungkapnya, Selasa (1/9/2020).
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang berada di setiap kantor instansi, yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Ini diatur dalam pasal 8 – 16 UU PPHI.
"Kalau perusahaan tidak sepakat itu, maka kita buat anjuran. Kalau mereka menolak, lansung diselesaikan di Pengadilan," imbuhnya.
Penyelesaian perselisihan ini kata Syaifullah, memiliki batas waktu. Setiap perselisihan memiliki durasi penyelesaian yang berbeda. Ada cepat maupun lambat. Paling lama 30 hari.Bahkan ada yang sehari sudah selesai.
Baca juga: Camat Bontang Utara Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
"Apabila batas waktu melebihi, maka kita berikan anjuran," terangnya.
Dia pun mengimbau kepada perusahaan untuk memahami aturan yang belaku. Begitupun karyawannya. Sehingga dalam menjalankan pekerjaan dapat berjalan dengan baik.
"Semuanya harus paham hak dan tanggung jawabnya, baik perusahaan maupun karyawan," tutupnya.(adv)

