EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, digelar di tengah pandemi Covid-19. Beberapa aturan pun dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menghindari penyebaran Covid di masyarakat.
Pertama, waktu untuk setiap pemilih diatur. Hal ini dilakukan guna menghidari kerumunan. Kendati demikian, bagi pemilih yang datang tidak sesuai jamnya akan tetap dilayani.
Baca juga : Tolak Money Politics, AMAMP Bontang Beri Edukasi Lewat Brosur
Penyelenggara juga hanya menyiapkan sembilan kursi di ruang tunggu setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Masyarakat yang akan memilih harus mencuci tangan, serta menggunakan masker. Nantinya akan dilakukan pengukuran suhu tubuh kepada setiap calon pemilih," kata Musdalifah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bontang, saat ditemui di kantornya pada Senin, (7/12/2020).
Selanjutnya pemilih akan diminta menunjukan surat undangan serta KTP elektronik. Setiap pemilih, lanjut Musdalifah, akan diberikan sarung tangan.
Usai menandatangani daftar hadir, pemilih akan diberikan surat suara. Musdalifah mengimbau masyarakat untuk membawa alat tulis masing-masing.
"Setelah memasukan surat suara ke dalam kotak, pemilih diminta untuk melepas sarung tangan sekali pakainya, untuk kemudian diteteskan tinta pada jari pemilih," terangnya.
Usai diarahkan untuk mencuci tangan, para pemilih disarankan untuk meninggalkan area.
"Pencoblosan dibuka mulai jam 07:00 - 13:00 Wita," tambahnya.
Jika ditemukan pemilih dengan suhu di atas 37 derajat, maka akan diarahkan ke bilik sendiri.
Baca juga : Peduli Korban Gunung Merapi Ile Ape, Pemuda NTT di Bontang Galang Dana
Disinggung soal jumlah TPS yang berkurang dari pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 lalu, Musdalifah membeberkan, pengurangan dilakukan karena batas pemilih di setiap TPS meningkat. Jika pada Pileg dan Pilpres dibatasi maksimal 300, sedangkan pada Pilkada maksimal 500 pemilih.
"Pertimbangan lainnya juga karena pada Pileg dan Pilpres ada 5 lembar surat suara, sedangkan Pilkada hanya 1 lembar surat suara," paparnya.
Untuk diketahui, pada kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu, jumlah TPS di Bontang mencapai 516 TPS, sedangkan pada Pilkada kali ini berkurang menjadi 375 TPS. KPU menargetkan partisipasi pemilih pada Pilkada kali ini sebesar 77,5 persen.

