PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Usai Dwifungsi TNI Kini Dobel Job Polri: Siapa yang Diuntungkan?

Home Berita Usai Dwifungsi Tni Kini D ...

Usai Dwifungsi TNI Kini Dobel Job Polri: Siapa yang Diuntungkan?
Kapolri Listyo Sigit menempatkan puluhan perwira tingginya di kementerian atau lembaga negara. Foto: Liputan 6

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Di tengah polemik dwifungsi TNI, fenomena multifungsi Polri juga seharusnya menjadi perhatian. Bagaimana tidak, puluhan perwira polisi kini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga negara yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas kepolisian. Parahnya, mereka tetap aktif tanpa harus mengundurkan diri, menciptakan praktik 'dobel job' yang mengundang kritik.

Selain itu, penempatan personel Polri di luar struktur institusinya dianggap melemahkan fungsi utama dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Berbeda dengan aturan dalam UU TNI yang tegas mengatur mekanisme pengunduran diri, realitasnya banyak personel Polri tetap aktif meski ditempatkan di kementerian dan lembaga negara.

 Mabes Polri baru-baru ini menempatkan belasan perwira tinggi di luar struktur Polri. Salah satunya tercermin dalam surat Telegram nomor 488/III/Kep.3/2025 yang diteken pada 12 Maret. Isinya memuat mutasi sejumlah anggota Polri, termasuk promosi bagi 881 personel serta penunjukan 10 Kapolda baru dan 10 Polwan sebagai Kapolres.

Namun, yang menjadi perhatian adalah penugasan sejumlah perwira tinggi di luar struktur Polri. Misalnya, Irjen Mohammad Iqbal yang sebelumnya menjabat Kapolda Riau kini ditugaskan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sementara penggantinya, Irjen Herry Heryawan, sebelumnya bertugas di Kementerian Dalam Negeri. Begitu pula dengan Irjen Argo Yuwono yang dipindah ke Kementerian UMKM dan Brigjen Ruslan Aspan yang kini bertugas di BP Batam.
 
Fenomena ini bukan hal baru. Sebelumnya, ada Irjen Nico Afinta yang kini menjadi Sekjen di Kementerian Dalam Negeri dan Komjen Tomsi Tohir yang menjabat Irjen Kemendagri. Bahkan, personel Polri juga ditempatkan di kementerian yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas kepolisian, seperti Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, di mana Kombes Sunarto bertugas.
 
Salah Kaprah yang Dibiarkan?
 
Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri secara tegas menyebutkan bahwa anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun, dalam praktiknya, banyak perwira tinggi tetap aktif tanpa melewati proses tersebut.
 
Analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti bahwa Polri kerap menggunakan penjelasan pasal 28 ayat (3) sebagai landasan hukum untuk menugaskan personelnya di berbagai instansi. Padahal, penjelasan pasal seharusnya hanya bersifat interpretatif, bukan menciptakan norma baru.
 
“Fenomena ini disebut sebagai ‘multifungsi Polri’, yang bertentangan dengan semangat profesionalisme dan independensi kepolisian,” kata Rukminto.
 
Penempatan personel di kementerian seperti Perdagangan, Perhubungan, Pertanian, hingga Imigrasi dan Pemasyarakatan, memunculkan pertanyaan: siapa yang sebenarnya diuntungkan? Masyarakat, kementerian terkait, atau justru segelintir elite kepolisian?
 
Selain itu, lonjakan jumlah perwira tinggi di luar struktur juga dipandang sebagai dampak dari problem meritokrasi internal Polri. Daripada menyelesaikan masalah kaderisasi, langkah ini justru mengganggu regenerasi di kementerian dan lembaga lain.
 
Lebih parahnya, DPR sebagai lembaga pengawas justru dianggap melakukan pembiaran karena adanya kepentingan politik. Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian pun menjadi perdebatan. Jika alasan penolakan adalah kekhawatiran akan intervensi politik, maka pertanyaannya: apakah Polri yang langsung berada di bawah Presiden menjamin independensi? Ataukah lebih baik Polri dikembalikan ke Kementerian Pertahanan dan Keamanan atau bahkan membentuk Kementerian Keamanan baru?
 
Dampak dan Urgensi Revisi UU Polri
 
Fenomena “ParCok” —akronim dari “Partai Cokelat”, yang merujuk pada perwira Polri yang ditempatkan di berbagai instansi— semakin memperkuat hegemoni kekuasaan terhadap kepolisian. Hal ini justru mengaburkan tugas utama Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
 
“Sudah saatnya UU Nomor 2/2002 direvisi agar Polri benar-benar kembali ke tugas pokoknya, bukan menjadi alat kepentingan politik atau kekuasaan,” tegas Rukminto.
 
Menurutnya, keberadaan jenderal-jenderal polisi di kementerian dan lembaga negara memiliki keterkaitan dengan politik elektoral. Bagi Polri sebagai institusi negara, tidak ada kepentingan dalam hal ini. Yang berkepentingan justru adalah oknum elite kepolisian yang ingin mempertahankan jabatan dan akses terhadap sumber daya tertentu.
 
Menempatkan personel Polri di luar struktur tanpa relevansi dengan tugas utama kepolisian sangat bertolak belakang dengan visi membangun organisasi yang profesional. Jika profesionalisme Polri benar-benar menjadi prioritas, maka reformasi dan revisi UU Polri bukan sekadar opsi, tetapi keharusan.
 
Di tengah perdebatan mengenai dwifungsi TNI, sudah saatnya dobel job anggota Polri juga mendapat sorotan yang serius. 
 
1.

Irjen Pol Yudhiawan Irjen Kemenkes

2.
Irjen Pol Argo Yuwono Irjen Kementrian UMKM

3.
Brigjen Pol Hermanta Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Kementerian Perhubungan.

4.
Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya
Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5.
Brigjen Pol Anom Wibowo Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum

6.
Irjen Pol Andry Wibowo
Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik Kemenko Polkam

7.
Irjen Pol Victor Gustaaf Manoppo Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

8.
Irjen Pol Lotharia Latif Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

9.
Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

10.
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

11.
Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, SH. M.Hum.
Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

12.
Irjen Pol. Drs. Victor Gustaaf Manoppo, M.H.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

13.
Komjen Pol Setyo Budiyanto
Inspektur Jenderal Ketua KPK.

14.
Komjen Pol Nico Afinta
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

15.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP RI) Irjen Pol Makhruzi Rahman

16.
Brigadir Jenderal (Pol) Hermawan di Badan Pangan Nasional (Bapanas).

17.
Brigadir Jendera (Pol) Arif Fajarudin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

18.
Brigjen (Pol) Achmadi di Kementerian Ekonomi Kreatif.

19.
Kombes Pol Sunarto di Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

20.
Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono,
penugasan di Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah.

21.
Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal,
penugasan di Dewan Perwakilan Daerah RI.

22.
Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto,
penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup.

23.
Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi,
penugasan di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara.

24.
Inspektur Jenderal Yassin Kosasih,
penugasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

25.
Brigadir Jenderal Ruslan Aspa, penugasan di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/BP BATAM)

26.
Brigadir Jenderal Edi Mardianto,
penugasan di Kementerian Dalam Negeri.

27.
Brigadir Jenderal Rahmadi, penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup.

28.
Brigadir Jenderal Arman Achdiat,
penugasan di Badan Intelijen Negara.

29.
Brigjen Yulmar Try Himawan,
penugasan di Bank Tanah.

30.
Brigadir Jenderal Raden
Slamet Santoso,
penugasan di Kementerian Olahraga.

31.
Brigjen Jamaludin, penugasan di Badan Penyelenggara Haji.

32.
Brigadir Jenderal Moh.
Irhamni,
penugasan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

33.
Brigadir Jenderal Sony Sonjaya,
penugasan di Badan Gizi Nasional.

34.
Brigadir Jenderal Dover Christian,
penugasan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

35.
Brigadir Jenderal Yuldi Yusman,
penugasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

36.
Brigadir Jenderal Arie Ardian
Rishadi,
penugasan di Kementerian Hukum, penugasan di Kementerian Hukum.

37.
Komisaris Jenderal Yan Sultra Indrajaya,
bertugas Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

38.
Inspektur Jenderal Mashudi,
bertugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

39.
Inspektur Jenderal Ratna Pristiana Mulya,
bertugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

40.
Inspektur Jenderal Alexander Sabar,
bertugas di Kementerian Komunikasi dan Digital

41.
Inspektur Jenderal R. Ahmad Nurwakhid,
bertugas di Kemenko PMK

42.
Brigadir Jenderal Raja Sinambela,
bertugas di BP2MI

43.
Brigadir Jenderal Frans Tjahyono,
bertugas di Kementerian Lingkungan Hidup

44.
Brigadir Jenderal Achmadi, bertugas di Kementerian Ekonomi Kreatif

45.
Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si
Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI

46.
Irjen Pol M. Iqbal mendapatkan penugasan baru di Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI).

47.
Irjen Pol Dr Aziz Andriansyah, SH. S.Ik. M.Hum
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Resiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

48.
Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan; Penugasan pada Kementan.

49.
Brigjen Pol Budi Satria Wiguna; Penugasan Kementerian PKP

50.
Brigjen Pol Sunarto;
Penugasan pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

51.
Brigjen Pol Muhammad Nuh Al-Azhar;
penugasan pada Kemendagri

52.
Brigjen Pol Fery Wiyanto; penugasan pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

53.
Brigjen Pol Fery Wiyanto; penugasan pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

54.
Brigjen Pol Diki Budiman; penugasan pada Kemenperin

55.
Brigjen Pol Leonardus Simarmata;
penugasan pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

56.
Brigjen Pol Julisa Kusumowardono;
penugasan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

57.
Brigadir Jenderal Polisi, Capt. Hermanta
sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan RB Perhubungan, Kemenhub

58.
Irjen. Pol. Risyapudin Nursin.
Sebagai Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub

59.
Komisaris Jenderal I Ketut Suardana
Inspektur Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.



Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :