EKSPOSKALTIM, Jakarta - KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, dan hasilnya mengkhawatirkan. Skor integritas nasional dunia pendidikan tercatat sebesar 69,50, mengalami penurunan dibanding tahun 2023 yang mencapai 73,7.
Namun, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa penurunan ini bukan serta-merta mencerminkan memburuknya kondisi. Pasalnya, cakupan survei tahun ini jauh lebih luas.
“Tahun lalu survei hanya dilakukan di tingkat provinsi. Tahun ini kita sudah masuk ke tingkat kabupaten/kota. Artinya cakupan dan detail datanya jauh lebih dalam,” kata Wawan dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Ia menegaskan bahwa skor nasional 69,5 merupakan hasil agregat dari seluruh kabupaten/kota, yang masing-masing kini memiliki skor integritas tersendiri.
36 Ribu Sekolah Disurvei, Hasilnya Mengkhawatirkan
Survei ini melibatkan 36.888 satuan pendidikan dengan total 449.865 responden dari seluruh Indonesia, termasuk sekolah dasar, menengah, pendidikan tinggi, hingga sekolah Indonesia di luar negeri.
Para responden terdiri dari berbagai elemen pendidikan: siswa, guru, orang tua, hingga pimpinan satuan pendidikan.
Dari hasil survei, ditemukan fakta bahwa praktik koruptif masih merajalela di dunia pendidikan.
“Sebanyak 28 persen sekolah masih melakukan pungutan liar di luar biaya resmi saat penerimaan peserta didik baru,” ungkap Wawan, seperti yang juga disampaikan dalam kanal YouTube resmi KPK RI.
Tak hanya itu, pungutan liar juga ditemukan dalam proses sertifikasi atau pengajuan administrasi lainnya. Yakni pada 23 persen sekolah dan bahkan 60 persen perguruan tinggi.
Dua Metode, Satu Tujuan: Peta Integritas Pendidikan
SPI Pendidikan ini dilakukan menggunakan dua pendekatan: Metode online, termasuk lewat WhatsApp, email blast, dan computer-assisted web interviewing (CAWI). Lalu, metode hybrid, dengan pendekatan computer-assisted personal interviewing (CAPI).
Tujuan utama survei ini adalah memetakan kondisi integritas dunia pendidikan dari tiga aspek: Karakter integritas peserta didik, Ekosistem pendidikan yang mendukung nilai antikorupsi, dan Risiko korupsi dalam tata kelola lembaga pendidikan.
KPK berharap hasil survei ini bisa menjadi landasan untuk perbaikan sistem pendidikan yang lebih bersih dan berintegritas di masa mendatang.

