PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Skandal Korupsi Telkom, H Aco Anggota DPRD Kaltim Buka Suara

Home Berita Skandal Korupsi Telkom, H ...

Skandal Korupsi Telkom, H Aco Anggota DPRD Kaltim Buka Suara
Haji Aco saat digiring oleh petugas Kejaksaan Jakarta. Foto: Istimewa

Samarinda, EKSPOSKALTIM — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim alias Haji Aco, akhirnya angkat bicara usai menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Melalui tim kuasa hukumnya, ia bilang perkara ini hanya  murni perdata, bukan pidana.

Ketua tim hukum, Fatimah Asyari, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terjadi pada 2017–2018, periode di mana Kamaruddin belum menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan.

“Pak Kamaruddin baru terpilih sebagai anggota DPRD Balikpapan pada Pemilu 2019, jadi tidak mungkin menggunakan jabatan dalam perkara ini,” kata Fatimah.

Ia memaparkan persoalan bermula pada 29 November 2016, ketika PT Fortuna Aneka Sarana Triguna melakukan negosiasi dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk untuk pengadaan beton ready mix senilai Rp101,5 miliar guna pembangunan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda.

Kesepakatan berlanjut dengan penerbitan surat perintah kerja pada 27 Januari 2017, yang kemudian dituangkan dalam perjanjian pengadaan barang.

Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, PT Fortuna mengajukan proposal kepada PT Telkom. Proposal itu disetujui, dengan nilai kerja sama sebesar Rp17 miliar.

Namun, PT Telkom hanya merealisasikan Rp13,2 miliar dalam dua tahap, masing-masing Rp5,5 miliar dan Rp7,7 miliar. Dari total tersebut, PT Fortuna telah mengembalikan Rp4,05 miliar melalui transfer bank. Artinya, masih ada sisa utang Rp9,2 miliar.

“Terhadap sisa itu, kedua pihak telah membuat Akta Kesepakatan pada 11 Desember 2019,” ujar Fatimah.

Kesepakatan itu juga disertai agunan berupa tanah serta sejumlah dokumen hukum, seperti Akta Pernyataan Pengakuan Hutang, Akta Jaminan Pribadi (Personal Guarantee), dan Akta Kuasa Untuk Menjual.

“Berdasarkan fakta dan dokumen yang ada, kami meyakini perkara ini bersifat perdata, bukan pidana,” tegas Fatimah, dikutip dari Antara.

Latar Kasus

Kamaruddin Ibrahim, dikenal sebagai Haji Aco, merupakan pengusaha asal Balikpapan yang kemudian terjun ke dunia politik. Ia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2019–2024 dan kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur periode 2024–2029.

Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD, Kamaruddin pernah terlibat kasus hukum terkait penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh mantan istrinya. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2 Oktober 2020 dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Balikpapan.

Karier politiknya kembali terguncang setelah ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia Tbk. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan fiktif yang terjadi pada tahun anggaran 2016–2018, yang merugikan negara lebih dari Rp431 miliar.

Versi kejaksaan, politikus Nasdem ini diduga terlibat melalui perusahaannya, PT Bika Pratama Adisentosa, yang diketahui menerima paket proyek senilai Rp13,2 miliar. Proyek tersebut disebut sebagai pemasangan smart supply chain management, namun tidak pernah terealisasi alias fiktif.

Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Mei 2025, Kamaruddin terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Pihak PT Telkom Indonesia menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil audit internal yang diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. PT Telkom mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%
Sebelumnya :
Berikutnya :