Bontang, EKSPOSKALTIM - Sekelompok nelayan di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menghadapi ancaman pidana setelah memperjuangkan hak lingkungan buntut pencemaran limbah yang dilakukan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).
Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10/2024 menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Regulasi ini dikenal sebagai aturan Anti-SLAPP, atau gugatan strategis yang menyasar partisipasi publik. Aturan ini menegaskan bahwa warga yang memperjuangkan lingkungan tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata.
“Warga pejuang lingkungan tidak bisa dipidana karena adanya mekanisme Anti-SLAPP tersebut,” kata Peneliti dari Nugal Institute, Merah Johansyah, saat dimintai pendapatnya oleh media ini, Senin (23/6).
Sebaliknya dalam mekanisme itu justru Pertamina bisa digugat balik dan dipidana. Demikian dengan kepolisian, mereka juga dapat ikut digugat oleh masyarakat.
“Warga yang sedang memperjuangkan hak lingkungan tidak bisa dikriminalisasi, Menteri LH harus mengirim surat dan berkomunikasi dengan polisi agar proses hukum dicabut,” jelas Merah.
Mantan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Nasional atau JATAM ini mengingatkan agar kepolisian mencabut dan membatalkan semua proses hukum.
“Kalau tetap dilanjutkan maka melanggar UU 32/2009 tentang PPLH dan Permen 10 Tahun 2024 tentang Anti-SLAPP yang melindungi warga dari tindakan balasan atas perjuangan lingkungan hidup,” jelas Merah.
Kementerian LH, menurut Merah, selanjutnya harus melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pidana korporasi terkait pencemaran Pertamina ini.
“Jadi selain harus menghentikan kriminalisasi, tidak cukup jika akar masalah pencemaran tidak ditindak oleh Menteri LH,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah memerintahkan Deputi Penegakan Hukum Kementerian LH Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan berkoordinasi dengan Polres Bontang.
“Sudah dilakukan konfirmasi, insyaallah [selesai permasalahannya, red],” kata Menteri Hanif kepada media ini akhir pekan tadi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto saat diwawancari media ini mengatakan pada prinsipnya penegakan hukum adalah jalan terakhir. Yulianto kemudian mengarahkan media ini untuk mengonfirmasi langsung Polres Bontang. Media ini sudah mencoba menghubungi Kapolres Bontang, AKBP Alex Tobing. Namun tak ada respons.
Duduk Perkara
Sejak Desember 2024, sebanyak 299 nelayan budidaya kerang darah mengalami gagal panen akibat dugaan pencemaran dari limbah kolam bekas pengeboran minyak milik PHSS. Kerugian ditaksir mencapai Rp69 miliar. KLHK sudah turun tangan dan berencana menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.
Alih-alih mendapat keadilan, empat nelayan, Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre, justru dipanggil Polres Bontang sebagai saksi dalam kasus dugaan penghasutan dan memasuki pekarangan tanpa izin saat aksi unjuk rasa Januari–Februari 2025. Mereka dijadwalkan hadir pada 25 Juni 2025.
Sebenarnya bukan hanya Yusuf dan tiga nelayan yang memasuki lokasi pengeboran RIG Great Wall Drilling Company 16, melainkan ratusan orang. Lokasi itu diyakini sebagai sumber pencemaran. Aksi dilakukan karena warga khawatir akan pencemaran lanjutan.
“Oleh karena itu kami melakukan aksi terus-menerus. Tapi terjadi pemukulan, penangkapan, sampai semua massa aksi diperiksa,” kata Yusuf. Dalam tekanan dan trauma, kata dia, sebagian nelayan melontarkan pernyataan yang dianggap sebagai penghasutan.
"Padahal kami sangat tertekan. Kami memohon perlindungan dari segala bentuk kriminalisasi," tegasnya.
Yusuf bersyukur atas perhatian Menteri Hanif. “Alhamdulillah, allahuakbar,” ucapnya. Ia juga mengaku kini kesulitan bertahan hidup. “Kami masyarakat kecil yang dirugikan, tapi justru dicari-cari kesalahannya. Ini tidak manusiawi,” ujarnya.
Pihak PHSS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Pesan yang dikirimkan ke Manager Comrel & CID PHSS, Dony Indrawan, belum dijawab.

