PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPK Gelar Dua OTT Sekaligus: Banjarmasin dan Jakarta Beda

Home Berita Kpk Gelar Dua Ott Sekalig ...

Dua operasi tangkap tangan digelar KPK dalam satu hari. Di Banjarmasin, pejabat pajak dicokok dalam perkara restitusi. Di Jakarta, OTT lain berjalan paralel. 


KPK Gelar Dua OTT Sekaligus: Banjarmasin dan Jakarta Beda
Suasana di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pasca dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak di kantor pelayanan pajak tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

EKSPOSKALTIM, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) secara bersamaan pada hari yang sama, masing-masing di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan di Jakarta. KPK menegaskan kedua OTT tersebut menangani perkara yang berbeda dan tidak saling berkaitan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Nurcahyanto menyatakan lembaga antirasuah saat ini tengah menangani dua operasi penindakan secara paralel. “Jadi hari ini ada dua OTT, satu di Banjarmasin, yang kedua di Jakarta. Beda kasus,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Untuk OTT di Banjarmasin, Fitroh mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Perkara yang ditangani berkaitan dengan restitusi pajak, yang diduga melibatkan praktik melawan hukum dalam proses pengembalian pajak.

https://eksposkaltim.com/berita-16122-eks-kajari-amuntai-melawan-gugat-praperadilan-kpk.html

Namun demikian, KPK belum merinci lebih jauh konstruksi perkara, termasuk nilai restitusi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara itu, terkait OTT yang dilakukan di Jakarta, KPK belum mengungkap materi perkara maupun identitas pihak yang diamankan. Fitroh menyebut informasi detail mengenai OTT Jakarta masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disampaikan ke publik.

Hingga saat ini, KPK juga belum mengumumkan jumlah maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam kedua OTT tersebut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak.

“Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa,” ujar Fitroh. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan rampung.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :