EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. “Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2).
Budi menjelaskan restitusi PPN tersebut diajukan oleh pihak swasta dan diproses di KPP Madya Banjarmasin. Dalam prosesnya, KPK menduga terdapat pengondisian yang berujung pada penerimaan oleh oknum aparatur pajak.
“Nilai restitusi PPN yang diajukan mencapai puluhan miliar rupiah,” katanya.
https://eksposkaltim.com/berita-16199-kpk-gelar-dua-ott-sekaligus-banjarmasin-dan-jakarta-beda.html
Dalam OTT yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2026, KPK mengamankan tiga orang. Selain Mulyono, dua pihak lain yang turut diamankan masing-masing berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT di Banjarmasin ini menjadi operasi tangkap tangan keempat KPK sepanjang 2026, sekaligus yang kedua yang menyasar lingkungan kantor pelayanan pajak pada tahun ini.
Sebelumnya, KPK membuka awal 2026 dengan OTT pada 9–10 Januari yang mengamankan delapan orang. Sehari kemudian, KPK kembali mengungkap OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara Jakarta Utara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

