EKSPOSKALTIM.COM , BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menekankan bahwa validitas data perpindahan penduduk ditentukan oleh terpenuhinya warga melapor secara resmi.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, mengatakan data warga yang masuk maupun keluar daerah selalu ada tiap bulan. Namun, data tersebut hanya bisa dicatat setelah pengajuan permohonan dan pelaporan pemindahan ke Disdukcapil.
“Setiap bulan pasti ada yang pindah dan datang. Tapi data itu baru dicatat setelah masyarakat melapor,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, di mana warga yang pindah wajib mengurus surat pindah dari daerah asal sebelum menetap di wilayah baru.
Surat perpindahan tersebut menjadi dokumen penting untuk pengurusan administrasi lanjutan, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP di daerah tujuan.
“Kalau tidak dilaporkan, otomatis tidak masuk ke dalam sistem. Ini yang membuat data tidak bisa akurat,” tegasnya.
Untuk mempermudah pelaporan, Disdukcapil telah menyediakan layanan langsung di kantor maupun secara berani melalui aplikasi Pondok Pasilan.
Thamrin mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi pelaporan perpindahan domisili, karena selain berdampak pada data kependudukan, juga dapat menghambat pengurusan dokumen penting di kemudian hari.
Dengan pelaporan yang tertib, pemerintah dapat memastikan data kependudukan tetap valid dan dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan serta pelayanan publik. (*)

