Empat pelaku sindikat tiket palsu laga Persija vs Persib di Stadion Segiri, Samarinda, berhasil meraup keuntungan dari penipuan massal yang menjerat hingga ratusan penonton.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Polsek Samarinda Kota membongkar sindikat peredaran tiket palsu dalam laga besar antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Stadion Segiri, Samarinda, Minggu (10/5/2026) kemarin. Empat orang berinisial G, R, U, dan I diringkus setelah terbukti menggandakan barcode tiket asli untuk dijual kembali secara ilegal.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sejumlah penonton mengeluh tidak bisa masuk stadion. Saat dipindai (scan) oleh petugas pintu masuk, barcode pada tiket yang mereka beli ditolak karena sudah pernah digunakan.
"Anggota Satreskrim Polresta Samarinda bersama Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan setelah menerima laporan warga," ujar Kompol Adi dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Modus Duplikasi Satu Barcode
Komplotan ini menjalankan aksinya dengan modal satu tiket asli yang dibeli secara daring (online). Barcode dari tiket tersebut kemudian diduplikasi dan dicetak ulang menjadi sekitar 170 lembar tiket menggunakan kertas biasa.
"Satu tiket asli diperbanyak menjadi 170 lembar. Dua pelaku berperan mencetak, sementara dua lainnya bertugas mengedarkan tiket tersebut ke calo di sekitar stadion," jelasnya.
Tiket palsu tersebut dijual dengan harga beragam. Meski awalnya disepakati seharga Rp80 ribu sesuai harga resmi, para pelaku di lapangan menaikkan harga hingga rentang Rp110 ribu hingga Rp150 ribu per lembar.
130 Tiket Ludes Terjual
Polisi memperkirakan sekitar 130 lembar tiket palsu telah terjual ke masyarakat. Saat penangkapan, petugas mengamankan 20 lembar tiket sisa sebagai barang bukti, sejumlah uang hasil penjualan, serta menerima laporan dari penonton yang merasa ditipu.
"Ada sekitar 130 lembar yang terjual. Beberapa korban ada yang merobek tiketnya karena kesal, ada yang meminta uang kembali, dan ada yang melapor ke kami," tambah Adi.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan lima orang. Namun, satu orang dibebaskan dan hanya berstatus saksi karena tidak mengetahui bahwa tiket yang ia jual kembali dari tersangka U dan I adalah palsu.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku mempelajari modus ini dari praktik-praktik serupa pada pertandingan besar sebelumnya. Polisi kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 20 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. "Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori lima," pungkas Kompol Adi.



