PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPMPTSP Bontang Tekankan Legalitas Toko Kosmetik, Pengawasan Produk Jadi Kewenangan BPOM

Home Berita Dpmptsp Bontang Tekankan ...

DPMPTSP Bontang Tekankan Legalitas Toko Kosmetik, Pengawasan Produk Jadi Kewenangan BPOM
Ilustrasi toko kosmetik (Istimewa)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan seluruh pelaku usaha kosmetik agar memastikan usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pengawasan dari sisi legalitas usaha. Sedangkan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar, termasuk izin edar dan masa kedaluwarsa, menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan.

“Kalau terkait produknya, itu ranah BPOM dan Dinas Kesehatan. Kami di perizinan memastikan usaha mereka sudah terdaftar dan sesuai,” ucapnya.

Ia menerangkan, pelaku usaha kosmetik wajib menyesuaikan jenis usaha dengan KBLI saat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Hal tersebut menjadi dasar penerbitan NIB sebagai legalitas usaha.

"Di dalamnya mereka perlu menjelaskan usaha apa yang akan mereka buka," tambahnya.

Menurutnya, sebagian besar toko kosmetik di Bontang telah mengurus izin usaha. Namun, pengawasan terhadap barang yang dijual tetap dilakukan instansi teknis terkait.

“Untuk NIB rata-rata sudah ada. Tinggal pengawasan isi produk yang memang dilakukan BPOM,” katanya.

Sofyansyah juga menyampaikan bahwa proses pengurusan izin usaha tidak dikenakan biaya. Masa berlaku izin pun cukup lama sehingga pelaku usaha diminta tidak menunda pengurusan legalitas.

“Pengurusannya gratis dan masa berlakunya cukup panjang. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mengurus,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui masih ada pelaku usaha berskala kecil atau berisiko rendah yang belum melengkapi izin usaha karena menganggap aktivitas usahanya tidak terlalu membutuhkan legalitas.

“Padahal semua kegiatan usaha tetap wajib memiliki izin sesuai aturan,” pungkasnya.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :