Bagi sebagian warga, Rita Widyasari adalah mantan terpidana korupsi. Bagi sebagian lainnya, ia tetap pemimpin yang pernah membawa perubahan. Perbedaan cara pandang itu membuat pengaruh politik Rita belum benar-benar padam.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Vonis kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah menjerat Rita Widyasari belum sepenuhnya menghapus pengaruh politiknya di Kalimantan Timur (Kaltim). Kemunculan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) ke ruang publik setelah bebas justru memperlihatkan persepsi masyarakat terhadap Rita masih terbelah.
Di tengah statusnya sebagai mantan terpidana, sebagian publik rupanya masih menyimpan simpati, bahkan menganggapnya sebagai korban dari dinamika politik, demikian diungkapkan oleh pengamat politik Kaltim, Syaiful Bachtiar.
Ia menilai fenomena tersebut menjadi alasan kuat mengapa Rita masih memiliki ruang terbuka untuk membangun kembali citra politiknya di mata masyarakat.
Menurut Syaiful, respons publik saat ini tidak bisa dilepaskan dari cara masyarakat memahami konstruksi kasus hukum yang pernah menjerat Rita.
“Ini kan terkait dengan persepsi publik, memandang atau memahami konstruksi kasusnya Rita Widyasari. Jadi tentu sangat bergantung pada cara masyarakat melihat dan memahaminya," ujarnya kepada EksposKaltim, Minggu (21/6/2026).
Syaiful menjelaskan sebagian masyarakat memandang Rita murni sebagai sosok yang bersalah berdasarkan putusan hukum yang inkrah. Namun di sisi lain, ada kelompok yang justru melihatnya sebagai korban politik menjelang Pilgub Kaltim 2018 silam.
“Saya kira itulah yang menyisakan, kemudian menjadi terbelahnya persepsi publik terhadap sosok Rita Widyasari ini,” kata Syaiful.
Menurutnya, situasi dilematis ini justru menciptakan celah bagi Rita untuk menata ulang reputasi politiknya. Terlebih, masih ada basis massa yang belum sepenuhnya menerima narasi hukum yang berkembang selama proses peradilan masa lalu.
“Terbelahnya persepsi publik ini, di situlah yang bisa dimanfaatkan untuk membangun. Sepanjang ia bisa memunculkan citra yang positif serta menjelaskan kepada publik terkait konstruksi kasus yang dialaminya,” papar Syaiful.
Namun, ruang untuk memulihkan citra tidak otomatis memuluskan jalan menuju kontestasi elektoral. Syaiful mengingatkan bahwa aspek hukum formal tetap menjadi barikade utama yang harus diperhitungkan.
Ketentuan mengenai pencabutan hak politik bagi mantan terpidana korupsi pada dasarnya diatur ketat dalam sistem hukum Indonesia. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, MK menyatakan pencabutan hak politik diperbolehkan sebagai hukuman tambahan, namun penerapannya dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
Salah satu batasan yang ditetapkan adalah mantan terpidana baru dapat kembali menggunakan hak politiknya setelah melewati masa jeda lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok, disertai syarat secara terbuka mengakui statusnya sebagai mantan narapidana kepada publik.
![]() | BACA JUGA Mengapa Tokoh Terpidana Tetap Dicintai? Membaca Fenomena Rita Widyasari dari Kacamata Politik |
“Sanksinya itu kan ada beberapa, misalnya pidana kurungan, penyitaan aset, penggantian kerugian negara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun," katanya.
Ia mengalkulasi jika sanksi pencabutan hak politik tersebut mulai dihitung secara efektif pasca-menyelesaikan seluruh masa hukuman pokoknya, maka pemulihan hak politik Rita diprediksi baru akan terealisasi di sekitar tahun 2030.
“Jadi kalau misalnya dia hitungannya baru klir, maka lima tahun ke depan berarti sekitar tahun 2030 baru nanti dikembalikan hak politiknya itu,” sebut Syaiful.
Dengan demikian, meski panggung untuk membangun kembali pengaruh politik di Kaltim masih terbuka, peluang Rita untuk kembali bertarung dalam pesta demokrasi akan sangat ditentukan oleh dinamika regulasi dan status hak politiknya menjelang Pilkada 2029.
"Jadi kembali, tergantung bagaimana melihat undang-undang yang mengatur tentang Pilkada di 2029 nanti," pungkasnya.
Sebagai pengingat, KPK memastikan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Rita tetap berjalan meski yang bersangkutan telah bebas murni sejak Agustus 2025. KPK menegaskan proses hukum tidak dihentikan karena penyidikan sudah berlangsung dan akan segera dirampungkan agar tidak berlarut.
Saat ini, KPK menangani dua pengembangan perkara terkait Rita, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi. Dalam pengembangan tersebut, penyidik juga menelusuri aliran dana dari sektor pertambangan batu bara, termasuk dugaan penerimaan sekitar US$5 per metrik ton produksi dari sejumlah perusahaan.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain, termasuk pemeriksaan saksi untuk menelusuri dugaan penerimaan uang yang disebut mengalir rutin.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat Rita sejak 2017 terkait izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara, yang kemudian berkembang ke dugaan TPPU dan aliran dana dari sektor pertambangan. KPK menegaskan seluruh rangkaian penyidikan masih terus berjalan hingga ke tahap pelimpahan ke pengadilan.





