
EKSPOSKALTIM, Bontang- Malam nian nasib AO alias PN (26). Warga Jalan Asmawarman RT 15, Gunung Telihan, Bontang Barat ini nampaknya harus berlebaran di balik jeruji besi.
Satreskoba Polres Bontang menciduk AO menyimpan narkoba jenis sabu-sabu saat menginap di penginapan Hajar Aswad, Jalan DI Pandjaitan, Api-Api, Bontang Utara, Minggu (11/3).
Penggerebekan ini, kata Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Plt Kasubag Humas Polres Bontang Bripka M Choirul berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah berada di penginapan yang dimaksud, polisi langsung melakukan penggeledahan kamar 106 tempat tersangka menginap.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 9 poket sabu seberat 3 gram yang disembunyikan di bawah alas kaki (keset).
“Barang bukti lain, yaitu 2 buah telepon genggam, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas, uang sebesar Rp 1,7 juta, 1 buah botol mineral dengan 2 buah lubang yang berisi sedotan. Dan semua BB tersebut diakui tersangka miliknya,” terangnya, Selasa (13/6) di Polres Bontang.
Di sisi lain, saat ditemui media ini, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut ia datangkan dari Muara Badak yang sengaja di jual di Bontang dan juga dikonsumsi sendiri.
“Sabunya saya Jual sama teman saya yang biasa pakai sabu dan saya pakai juga, Pak. Barangnya saya ambil dari Muara Badak. Saya baru jadi bandar selama 3 bulan, Pak,” akunya.
Terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Tersangka juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) dan 132 Ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !