EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tujuh anggota Polres Balikpapan diperiksa secara maraton oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim terkait kasus perundungan atau bullying.
Ketujuh personel tersebut diperiksa setelah video perundungan kepada Bripda Hermanto seorang anggota Sabhara Polres Balikpapan yang viral di jejaring dunia maya atau media sosial (medsos).
Korban bullying itu sendiri juga telah menjalani permeriksaan, yang dilakukan di Polres Balikpapan pada Rabu (19/7/2017). “Tim Propam Polda Kaltim sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,
dan satu korban terkait kasus bullying dan pelanggaran disiplin perkara penyebaran video di Medsos,” kata Kabid Propam Kombes Pol R Deden Garnada bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (21/7/2017).
Dijelaskan, pemeriksaan dipimpin KSBD Pengamanan Internal Polri (Paminal) AKBP Sabil bersama tim yang di antaranya Kompol Hadi, Ipda Muhklis dan Brigpol Gustav, bersama tim Provos antara lain Ipda Amie, Aiptu Ali Rofiin, Brigpol Zaenal dan Brigpol Erik.
Selain ketujuh orang saksi itu masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. “Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di Subbidprovos Polda Kaltim. Kami juga masih mendalami pelaku penyebar video tersebut,” sambung Kombes Pol R Deden Garnada.
Ketujuh saksi yang telah diperiksa yaitu Ipda Tafrikun, Kasi Propam Polres Balikpapan, Aipda Puji Silo, Bripka I Gde Hartawan, Bripka Haryanto, Bripka Arri Julianto, Brigpol Praja Ramadhan, Bripda Yustiven Pulung.
Seperti yang telah beredar di media sosial, beredar video bully terhadap Bripda Her, anggota Sat Sabhara Polres Balikpapan. Dalam video berdurasi sekitar 1,5 menit itu, korban yang mengenakan helm berwarna merah tampak berdiri di depan beberapa orang dalam sebuah bangku panjang.
Korban diminta mengucapkan isi Pancasila, namun tampak sekali korban gugup dan tidak bisa melafalkan dengan benar. Dalam satu adegan juga ada orang yang memukul kepala korban, maupun ada pula yang menertawakan.
Atas beredarnya video itu, Polda Kaltim sudah membentuk tim untuk menelurusi kebenaran kejadian itu, maupun melakukan penyelidikan siapa penyebar video.
“Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini akan diberikan sanksi yang setimpal. Sementara penyebarnya, bisa dijerat dengan UU ITE karena mencoreng citra institusi kepolisian,” ujarnya.

