PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Satu Gram Sabu Ditemukan dalam Karung Beras di Rumah Jalan KS Tubun

Home Berita Satu Gram Sabu Ditemukan ...

Satu Gram Sabu Ditemukan dalam Karung Beras di Rumah Jalan KS Tubun
Barang bukti beserta alat petunjuk sabu yang diamankan dari rumah Anang. (Dok Polres Bontang)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Sebuah rumah di Jalan KS Tubun Gang Nila RT 28 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan digerebek pasukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, Selasa (15/8) jam 10 malam.   

Empat petugas berpakaian sipil berhasil menemukan tiga paket kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.  

Saat ditimbang berat sabu berkisar 1,01 Gram. Kristal mematikan tersebut didapat pada kaleng rokok bulat warna merah putih hitam yang disisipkan dalam karung beras di dapur rumah.    

Juga flip plastik bening, alat hisap (bong), korek gas, sedotan runcing, pipet kaca dan ponsel merk Mito.   

Penyimpang sabu adalah Anang si pemilik rumah. Pemuda kelahiran 11 Juli, 1974 tamatan sekolah dasar ini sehari hari pekerja swasta sebagai mekanik motor.   

Sumber: Satreskoba Polres Bontang

Setengah jam sebelum penggerebekan, Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menyebut Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menerima laporan terkait adanya indikasi aktifitas narkoba.   

"Informasi dari seorang warga melalui telepon genggamnya bahwa di rumah tersebut diduga sedang berlangsung pesta narkoba," jelasnya. 

Empat anggota opsnal diminta menggelar penyelidikan sekaligus pengintaian rumah dimaksud. Merasa sudah yakin terhadap target sasaran kemudian dilakukan penggerebekan. 

Mulanya ada empat orang yang diamankan yang merupakan rekan Anang.

"Namun kami masih tunggu hasil pemeriksaan tes urine ketiganya, untuk barang bukti memang diakui milik tersangka Anang," ujar perwira berpangkat balok dua itu.  

"Sementara ketiga rekannya kami kenakan wajib lapor," sambungnya.

Anang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :