EKSPOSKALTIM, Samarinda – DRPD Kaltim segera mengesahkan Peraturan daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif anggota dalam waktu dekat ini.
Berdasarkan laporan kerja, yang disampaikan Ketua Panitia khusus (Pansus) Dahrin Yasin, pembahasan panjang telah dilakukan sejak awal Agustus lalu. Beberapa poin penting dibahas sebelum Raperda tersebut disahkan.
Salah satunya adalah penentuan besaran nominal berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dihitung berdasarkan rumus Pemendagri Nomor 62/2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
“Secara garis besar perhitungan rumus tersebut, pendapatan umum daerah (Kemampuan keuangan daerah) dikurangi total belanja pegawai aparatur sipil Negara,” katanya saat penyampaian laporan kerja, belum lama ini.
Dahrin melanjutkan, kemampuan daerah ditentukan berdasarkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dan juga belanja pegawai terdiri atas, belanja gaji dan tunjangan, dan tambahan penghasilan aparatur sipil negara.
“Kami berharap Perda ini menjadi nantinya menjadi definitif payung hukum yang mampu mendorong peningkatan kinerja anggota DRPD Kaltim,” harapnya.
Menanggapi laporan kerja pansus, Ketua DPRD Kaltim M Syahrun juga mengharapkan hal yang sama. Yakni tindak lanjut dapat segera dilakukan secepatnya.
“Kami berharap setelah ini Pemerintah Provinsi bisa segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari disahkannya Raperda menjadi Perda,” ujarnya mengakhiri. (adv)

