EKSPOSKALTIM, Bontang - Peredaran paracetamol caffeine carisoprodol yang beken disebut PCC akan ditertibkan dalam waktu dekat ini.
Hal ini dilakukan demi menekan tindak penyalahgunaan obat tersebut. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan PCC tidak diperjualbelikan secara bebas. Pembelian obat ini harus disertai resep dokter, karena tergolong sebagai obat keras.
"Saya bersama Dinas Kesehatan akan menertibkan peredaran obat golongan G ini," ujarnya di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Sabtu (16/9)
"Tanpa resep dokter obat ini tidak boleh dijual," sambung perempuan yang juga merupakan dokter spesialis kandungan ini.
Seperti yang terjadi di Kendari, kata Neni, PCC diduga beredar bebas. Peredarannya bahkan menyasar ke anak sekolah.
Dari banyak kasus, efek yang ditimbulkan akibat PCC, pengguna dapat meracau dan terlihat tidak tenang. Penggunaan dengan dosis berlebihan dapat menimbulkan kejang-kejang hingga berujung kematian.
Baca juga: 29 Ribu Obat PCC Gagal Edar ke 3 Provinsi
"PCC itu sebanarnya obat namun digunakan salah bisa berbahaya. Kita lihat sudah berapa yang menjadi korban di Kendari itu," ungkapnya.
Selain menertibkan, sejauh ini pihaknya juga akan mencoba menguji efek dari penggunaan tanpa anjuran dokter itu.
Mantan ketua DPRD Bontang ini meminta kepada masyarakat khususnya anak muda untuk menjauhi obat-obatan terlarang, zat berbahaya, serta minuman keras (miras).
"Jauhi narkoba dan miras dengan segala modus," ujarnya.
Baca juga: Polisi Turun Tangan Awasi Peredaran PCC di Bontang
Kepada generasi muda ia meminta agar tak tergiur dalam jeratan narkoba. Bujuk rayu maupun iming iming memperoleh sesuatu dari penggunaan narkoba harus dijauhi sedini mungkin.
"Jangan pernah terkecoh dan terpengaruh dari pengaruh narkoba," ungkapnya. (adv)

