EKSPOSKALTIM.COM - Modus penipuan dengan cara gali lubang tutup lubang atau dikenal dengan sebutan skema Ponzi kembali memakan korban.
Beberapa hari yang lalu, sepasang calon pengantin asal Depok, Jawa Barat yang hendak melakukan acara pernikahan menjadi korban penipuan dengan skema ini.
Melalui skema ini, pelaku penipuan menggunakan keuntungan dari satu klien untuk menambal kekurangan biaya dari klien sebelumnya. Wedding Organizer (WO) yang disewa pasangan pengantin tersebut bernama Khalisha Enterprise membawa kabur uang mereka sebesar Rp 80 juta.
Khalisha Enterprise memberikan iming-iming paket pernikahan dari sewa gedung, katering, dekorasi dengan promo-promo menggiurkan. Harga yang ditawarkan sangat terjangkau yakni Rp 80 juta per paket acara pernikahan. Tidak hanya itu, WO tersebut juga berjanji memberikan paket bulan madu gratis.
Khalisha Enteprise disebut mengalami kerugian karena telah memberikan promo murah kepada kliennya. Sehingga ia menggunakan dana konsumen baru untuk menutupi kerugiannya tersebut. Selama masih ada dana baru, skema ponzi ini akan terus berjalan dan sang pelaku akan dapat terus memperoleh keuntungan.
Skema yang dilakukan Khalisha Enterprise mirip dengan yang diterapkan biro perjalanan umroh First Travel. Dengan skema Ponzi, biaya perjalanan umroh calon jemaah yang satu ditutupi dari dana calon jemaah haji lainnya. Karena menerapkan skema ini, 35 ribu jemaah umroh gagal terbang ke tanah suci dan uang yang mereka bayar kemungkinan besar tidak kembali.
Serupa dengan yang dilakukan Khalisha Enterprise, First Travel juga menggelapkan dana dengan modus promo paket murah. Hanya dengan Rp 14,3 juta, seseorang bisa terbang ke tanah suci.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih mengatakan skema Ponzi agak sulit dicegah jika seseorang mendapatkan rekomendasi investasi dari orang terdekat mereka, misalnya keluarga.
“Ada rekan saya yang juga bekerja di institusi keuangan tapi ternyata jadi korban juga. Karena dia dapat rekomendasi dari keluarganya yang sudah terpercaya,” kata Lana saat dihubungi Tempo, Selasa 19 September 2017.
Lana mengatakan, untuk menghindari skema ponzi, masyarakat tidak boleh mudah percaya dengan iming-iming harga murah yang ditawarkan. Menurutnya masyarakat patut curiga apabila ditawarkan harga miring dari badan usaha yang baru seumur jagung.
“Minimal usia usahanya lima tahun. Kalau lebih lama dari itu lebih baik,” kata Lana.
Menurut Lana, publik harus dibiasakan bertanya dan mengorek latar belakang investasi terlebih dahulu. Lana mengatakan, masyarakat bisa bertanya kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai rekam jejak dari badan usaha tersebut.
Selain terkait rekam jejak, OJK juga bisa dimintai rekomendasi terkait resiko-resiko jika mengikuti suatu investasi.
Skema Ponzi sudah dipraktikkan hampir satu abad yang lalu. Istilah Ponzi diambil dari nama orang yang pertama kali menerapkan skema ini pada 1920 yakni Charles Ponzi. Pada saat itu Ponzi melakukan praktik arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang tarifnya berbeda di masing-masing negara. Keuntungan yang ia peroleh kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan klien sebelumnya.

