EKSPOSKALTIM, Bontang- Banyak masyarakat yang belum memahami arti kata seumur hidup yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bahkan acapkali pemilik e-KTP ini menafsirkan kartu identitas tersebut dimiliki hingga akhir hayat nanti, tanpa harus dilakukan pergantian setelah diterbitkannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Disdukcapil Kota Bontang, Masriah, mengatakan e-KTP yang tertera masa berlaku seumur hidup masih dapat diganti, jika KTP tersebut rusak fisik (terkelupas), identas nama dan foto pemilik sudah tidak jelas (terhapus), dan KTP cacat parah (Patah).
“Dihimbau kepada warga, kalau KTP yang mereka miliki sudah terkelupas, foto dan datanya sudah gak jelas atau kabur, apalagi patah, itu bisa diganti pak. Bukan berarti masa berlakunya seumur hidup yang tertera di KTP trus gak mau diganti,” singkat Masriah, saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Bontang, jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, Jumat siang (24/6/2016) tadi.
Disisi lain, Masriah juga menghimbau kepada warga Bontang yang belum memiliki KTP elektronik, agar segera mencatatkan diri untuk mendapatkan kartu identitas baru yang lebih dikenal dengan sebutan e-KTP tersebut. (*)

