EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pemprov dan DPRD Kaltim menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritàs Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 11,78 triliun.
Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim M Syahrun menandatangani berita acara kesepakatan tersebut pada Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karangpaci, Samarinda, Senin (19/8/2019) malam.
Baca juga: Ibu Kota Baru Belum Diumumkan, Gubernur Isran Kembali Akan Menghadap Jokowi
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun. "Atas kesepakatan ini, pemerintah sangat berharap sinergi dan kerjasama yang baik dapat terus terjalin," ucap Isran Noor.
Baru saja menyelesaikan pembahasan Raperda APBD perubahan 2019, kini pembahasan APBD tahun 2020 dibahas lebih cepat dari biasanya. Hal ini dikarenakan pembahasan harus selesai sebelum akhir masa jabatan DPRD Kaltim periode 2014 - 2019 pada 31 Agustus 2019 mendatang.
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pembahasan APBD 2020 karena dibahas wakil rakyat diperiode ini. Karena sesuai UU, setiap periode wakil rakyat harus membahas lima kali pembahasan anggaran.
Baca juga: Gubernur Lantik Wawali Kota Samarinda Pengganti Nusyirwan
“Dan tahun 2020 jadi pembahasan tahun kelima periode ini membahas tahun angaran. Kami berharap segala tahapan agar berjalan dengan baik sesuai rencana,” jelasnya.
Diketahui, masa bakti anggota DPRD Kaltim periode 2014 -2019 berakhir pada 31 Agustus. Sedangkan pelantikan anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024 baru akan dilantik pada 2 September mendatang. (*)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !